Hapus Tunggakan PBB 2024, Pemkot Cimahi Juga Tiadakan Tagihan PBB di Bawah 100 Ribu Mulai 2026

Pemkot Cimahi akan mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi perihal penghapusan tunggakan PBB tahun 2024, juga hapus tagihan PBB

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
HAPUS PBB - Wali Kota Cimahi akan mengikuti arahan Gubernur Jabar untuk menghapus tunggakan PBB tahun 2024 dan sebelumnya. Selain itu, mulai tahun 2026 akan menghapus tagihan PBB di bawah Rp 100 ribu. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNPRIANGAN.COM,, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan akan mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi perihal penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga Cimahi tak perlu membayar tagihan PBB terhitung dari tahun 2024 ke bawah.

Selain itu, mulai 2026, Pemkot Cimahi juga akan menghapus PBB dengan tagihan di bawah Rp 100 ribu.

"Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Jabar yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB di tahun ini saja," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (17/8/2025).

Ngatiyana menuturkan, tingkat kedisiplinan warga Cimahi terhadap taat pajak sudah cukup baik. Bahkan, angka taat pajak berada di atas 80 persen.

"Sangat tinggi, itu di atas 80 persen," tuturnya.

Ngatiyana menambahkan, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada warga Cimahi.

Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp50 ribu hingga potongan-potongan biaya PBB.

"Kita punya berbagai keringanan-keringanan terhadap PBB, yang mana yang saat ini pajak yang Rp50.000 ribu kita bebaskan. Yang 100 ribu kita membayar hanya 50 persen di atas 100 ribu dapat potongan 15 persen," tandasnya.

Baca juga: Bupati Dony : Tidak Ada Kenaikan PBB di Sumedang, Denda Juga Dihapus

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menghapus wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nominal Rp100 ribu. Kebijakan tersebut mulai berlaku tahun 2026.

"Wajib pajak Rp100 ribu ke bawah kita bebaskan, InsyaAllah tahun depan kita bebaskan," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (17/8/2025).

Ngatiyana mengungkapkan, Pemkot Cimahi telah menggulirkan kebijakan penghapusan tagihan tunggakan PBB tahun 2024 dan sebelumnya sesuai arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

"Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Jabar yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB di tahun ini saja," ungkapnya.

Sejumlah relaksasi wajib pun pajak telah digulirkan Pemkot Cimahi termasuk penghapusan wajib bajak dengan nominal Rp50 ribu.

"Purnawirawan, pensiunan telah dapat keringanan membayar PBB, InsyaAllah nanti saya ubah lagi, bukan hanya Rp50 ribu yang dibebaskan, tapi yang Rp100 ribu juga kita bebaskan," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved