Merdeka! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bebaskan Semua Tunggakan Pajak PBB Untuk Perorangan

Merdeka! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bebaskan Semua Tunggakan Pajak PBB Untuk Perorangan

|
Editor: ferri amiril
Istimewa/Biro Adpim Pemprov Jabar
BEBAS TUNGGAKAN PAJAK PBB - Merdeka! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bebaskan Semua Tunggakan Pajak PBB Untuk Perorangan 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bebaskan tunggakan pajak perorangan warga Jabar dalam menyambut peringatan HUT ke-80 RI. Ia mengumumkan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan, berlaku untuk tahun 2024 dan sebelumnya, pada pagi ini Jumat (15/8/2025).

Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran membayar pajak tepat waktu di masa mendatang.

“Kami menghimbau Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Barat untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB perorangan. Semoga ini jadi langkah membangun tradisi membayar pajak tanpa memberatkan rakyat,” kata Dedi di Bandung.

Dedi menambahkan, kewenangan teknis ada di pemerintah kabupaten/kota. Surat himbauan resmi akan dikirim ke seluruh kepala daerah hari ini.

“Kebijakan ini seperti yang sudah kita lakukan pada pajak kendaraan bermotor. Beban lama dihapus, tapi ke depan masyarakat diharapkan membayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Dedi, pajak yang dikelola dengan baik akan memberi manfaat besar bagi kemakmuran masyarakat. “Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Merdeka!” pungkasnya.

 Poin-poin penting dari pernyataannya:

Pembebasan tunggakan berlaku bagi PBB perorangan, semua golongan, dari tahun 2024 ke belakang.
Kewenangan eksekusi kebijakan ini tetap ada di Bupati dan Wali Kota, sehingga Gubernur hanya mengeluarkan himbauan resmi melalui surat yang diedarkan ke seluruh daerah di Jawa Barat.
Tujuannya:

  • Meringankan beban masyarakat.
  • Membangun kebiasaan membayar pajak tepat waktu sesuai nilai yang telah ditetapkan.
  • Menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pajak dikelola untuk kemakmuran bersama.
  • Kebijakan ini dianalogikan seperti pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang pernah dilakukan sebelumnya.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa masyarakat tak perlu terbebani pajak lama, tapi diharapkan membayar pajak tahun berjalan secara tertib di masa depan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved