CPNS 2025

3 Kriteria Utama Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, Kamu Termasuk? Intip Segini Gajinya

3 Kriteria Utama Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, Kamu Termasuk? Intip Segini Gajinya

Instagram.com/BKN
UNIT KERJA PPPK - 3 Kriteria Utama Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, Kamu Termasuk? Intip Segini Gajinya. (Dok: Instagram/ BKN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat.

Pada pembukaan kali ini, pemerintah akan fokus pada kriteria Paruh Waktu 2025 memberikan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang memiliki peluang besar untuk diangkat.

Ini menjadi kesempatan emas bagi pegawai non-ASN yang ingin memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasalnya, pemerintah baru akan mengusung waktu awal mula seleksi sejak 22 Agustus 2025 untuk para peserta.

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Baca juga: Cuma 3 Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 yang Besar Peluang Lolosnya, Lengkap Nominal Gaji

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. 

Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.

Lantas siapa saja kriteria spesifikasi tersebut?

Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu, diantaranya:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Start Seleksi 22 Agustus 2025, Benarkah Bisa Tentukan Unit Penempatan Sendiri?

Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan.

2. pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus. 

Kelompok ini tetap diakui pengabdiannya meski belum tercatat resmi di pangkalan data BKN.

3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved