CPNS 2025
Ternyata PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi
Ternyata PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM -Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) edisi 2025, dikabarkan akan memulai start awal pada 22 Agustus mendatang.
Hal ini sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Dimana sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time, sebelum akhirnya pada 21-30 Agustus 2025 Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.
Adapun kabar terpentingnya adalah seleksi ini dikhususkan untuk para peserta dengan kategori Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Mereka dipilih berdasarkan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam/hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.
Dengan demikian, seleksi setara CPNS ini, tidak dibuka untuk umum atau tertutup karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan khusunya.
Lantas seperti apa syarat dan ketentuan yang dimaksud?
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.
Baca juga: Proses dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Semua Honorer Harus Tahu
Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.
"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.
Kriteria Pelamar yang Diterima
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).
CPNS 2025 Batal
CPNS 2025 Tak DIbuka
CPNS 2025
PPPK 2024 bisa ikut PPPK 2025
seleksi PPPK 2025 dibuka
formasi PPPK 2025
syarat daftar PPPK 2025
PPPK 2025
Cara Cek Nama di Database BKN Non ASN untuk Syarat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
PPPK 2024 yang Tidak Lolos Jangan Sedih, Masih Ada Kesempatan Jadi PPPK Tahun 2025 Lewat Jalur Ini! |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya |
![]() |
---|
Proses dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Semua Honorer Harus Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.