Update Nasib 830 Honorer R4 Kota Tasikmalaya, BKPSDM Sebut Soal PPPK dan Tenaga Profesional
Rencana ini disampaikan setelah BKPSDM membalas surat rekomendasi kepada KemenPANRB
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya berencana mengarahkan pegawai honorer di bidang kesehatan menjadi tenaga profesional.
Rencana ini disampaikan setelah BKPSDM membalas surat rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait status kategori R4. Kategori ini mencakup 830 orang dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menjelaskan bahwa pihaknya berencana mengarahkan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi tenaga profesional.
"Saat kami berdiskusi dengan KemenPANRB, penafsirannya adalah pegawai non-ASN di BLUD lebih diarahkan untuk menjadi tenaga profesional, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK)," ujar Gungun kepada wartawan.
Baca juga: Nasib 830 Honorer R4 Kota Tasik Masih Belum Jelas, Ini yang Dilakukan BKPSDM ke KemenPANRB
Ia menambahkan, alasan pengarahan tersebut karena adanya perbedaan struktur anggaran dan kebutuhan tenaga kerja meskipun keduanya berada di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
"BLUD dapat mengelola keuangan dan kepegawaiannya sendiri, meskipun masih merupakan bagian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya," tegasnya.
Namun, muncul permasalahan terkait kategori R4, yaitu kelompok yang tidak memiliki basis data tetapi mengikuti seleksi bersama pegawai BLUD. Pihak BKPSDM harus memastikan status mereka. Jumlah kategori R4 cukup banyak, dengan pegawai BLUD yang paling mendominasi.

"Jumlah total R4 kurang lebih 830 orang, termasuk non-ASN dari dinas lain, tetapi pegawai BLUD jumlahnya lebih banyak dan mendominasi," katanya.
Gungun berharap semua pegawai kategori R4 dapat diangkat statusnya, tetapi pihaknya harus tetap mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Hal ini penting meskipun beban anggaran dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Kami inginnya mereka semua bisa diangkat, tetapi kami harus mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, bukan daerah, meskipun alokasi anggaran ditanggung oleh daerah," tutupnya.(*)
Diky Candra Jadi Penengah Kegaduhan Kadinsos Kota Tasikmalaya dengan Warga Panglayungan |
![]() |
---|
Fraksi PKB Minta Wawali Kota Tasikmalaya Jadi Wasit Kisruh Kadinsos dengan Warga Panglayungan |
![]() |
---|
Tutorial Cara Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan Saat Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Cara Atasi Jika Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Alami Galat 500 |
![]() |
---|
Warga Tasikmalaya Rasakan Sinyal IM3 Makin Kuat dan Stabil, Bantu Pelaku UMKM Go Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.