Objek Wisata Pangandaran

Cegah Terulang Tiket Palsu, Pemkab Pangandaran Ubah Sistem Penarikan Retribusi ke Objek Wisata

Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan mengubah sistem penarikan retribusi tiket masuk objek wisata mencegah terulangnya kasus dugaan tiket

Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Padna
ANTRE DI CITUMANG - Ribuan wisatawan mengantre panjang untuk menunggu giliran susur sunga di Objek Wisata Citumang di Pangandaran saat libur panjang sekolah, Minggu 29 Juni 2025. 

Menurutnya, secara kasat mata untuk membedakan tiket asli dan palsu memang cukup sulit. Namun, melalui sistem verifikasi saat pemindaian barcode, ketidaksesuaian bisa diketahui.

"Kami pernah menemukan tiket dengan nilai tercetak Rp 1 juta, tapi saat discan ternyata hanya Rp 600 ribu. Itu yang membuat kami curiga dan melakukan pendalaman," katanya.

Hasil penelusuran, modus operandi yang digunakan yaitu membeli tiket asli kemudian memindai barcode-nya untuk diduplikasi menggunakan aplikasi. 

Selanjutnya, tiket palsu dicetak ulang dengan nilai yang dimanipulasi menggunakan template dan printer termal.

"Misalnya, beli tiket seharga Rp 600 ribu, barcode-nya difoto, lalu dibuat template baru dan dicetak dengan nominal Rp 1 juta," ucap Riko.

Saat ini, pihaknya sudah melakukan upaya preventif termasuk penekanan kepada petugas di lapangan untuk selalu melakukan proses scanning barcode. 

"Namun sayangnya, masih ada petugas yang lalai, sehingga tiket palsu berhasil lolos," ujarnya.

Bupati Citra Pitriyami akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemalsuan tiket di sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran. 

Meski belum memberikan pernyataan rinci, Citra memastikan bahwa proses pemeriksaan tengah berjalan intensif.

"Saya belum bisa berkomentar banyak. Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memeriksa semua pegawai non-PNS yang berjaga di pintu masuk objek wisata," ujar Citra kepada sejumlah wartawan di Parigi, Sabtu (12/7/2025) pagi.

Tidak hanya pegawai non-PNS, sejumlah pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran juga ikut diperiksa dalam proses pengusutan kasus itu. 

Menurut Citra, seluruh proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung, baik oleh Inspektorat maupun pihak kepolisian.

"Saya beri kesempatan kepada Inspektorat dan juga pihak kepolisian. Semua masih diproses. Karena saya belum punya bukti yang pasti, jadi tolong beri waktu sampai pemeriksaannya selesai," katanya.

Citra mengungkapkan, dugaan pelanggaran tidak hanya melibatkan satu modus. Namun, tidak bisa menjelaskan lebih lanjut sebelum hasil pemeriksaan keluar secara resmi.

Sementara untuk 110 pegawai non-PNS yang sebelumnya bertugas sebagai penarik retribusi di pintu masuk kawasan wisata sudah diberhentikan sementara. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved