Sabtu, 18 April 2026

CPNS 2025

PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Berikut disajikan info tentang PPPK Paruh Waktu Resmi Buka Agustus 2025 Ini, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu Resmi Buka 22 Agustus 2025, Catat Ini Syarat Lengkap Pendaftaranya. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribunes, kabar mengenai pembukaan program nasional tahunan pemerintah Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) edisi 2025 memasuki babak baru.

Pasalnya, seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini dikabarkan akan memulai start awal seleksi pada Agustus 2025 ini tepat pada tanggal 22 mendatang.

Adapun kabar terpentingnya adalah seleksi ini dikhususkan untuk para peserta dengan kategori Paruh Waktu.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Dimana sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time, sebelum akhirnya pada 21-30 Agustus 2025 Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.

Baca juga: CPNS 2025 Ditiadakan, Fokus untuk PPPK 2025, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Lewat Umur?

Sekedar info, PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak.

Mereka dipilih berdasarkan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam/hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.

Penting untuk diperhatikan jika, jabatan ini tidak dibuka untuk umum atau tertutup karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan khusunya.

Lantas seperti apa syarat dan ketentuan yang dimaksud?

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Baca juga: Seleksi PPPK 2025 Sudah Dibuka! Ini Tips Agar Lolos Seleksi Berkas dan Tes Kompetensi

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.

Kriteria Pelamar yang Diterima

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved