Bantuan Subsidi Upah 2025
Hari Ini Terakhir BSU 2025 Semester II Disalurkan, Cepat Cairkan Begini Caranya
Berikut ini terdapat informasi tentang Hari Ini Terakhir BSU 2025 Semester II Disalurkan, Cepat Cairkan Begini Caranya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, pekan pertama Agustus 2025 sudah terlewatkan.
Itu artinya akan ada perubahan perencanaan yang kembali diperbaharui pemerintah dalam waktu dekat, salah satunya adalah penyaluran bantuan yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Pemerintah melalui PT Pos Indonesia memberikan perpanjangan waktu bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) edisi Agustus 2025 hingga tanggal 12 hari ini.
Hal ini ditegaskan langsung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempertimbangkan penyaluran kembali BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Kebijakan ini dipertimbangkan karena pelaksanaan BSU pada kuartal II dinilai berjalan efektif dan tepat sasaran.
Baca juga: BSU Terakhir 2025 Masih Diperpanjang hingga 12 Agustus, Cepat Cairkan Begini Caranya
Sekedar info, BSU adalah bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi global.
Pada Juni–Juli 2025, pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun untuk BSU. Bantuan ini menjangkau 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, Kemenkeu juga sedang fokus menyiapkan berbagai stimulus fiskal demi menggenjot konsumsi domestik, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Adapun seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, pemerintah telah menyiapkan stimulus Rp10,8 triliun pada kuartal III-2025.
Dana itu diarahkan untuk mempercepat program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Seperti makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat, koperasi desa merah putih, dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Soal Perpanjangan Bantuan Dana BSU Agustus 2025
Kebijakan itu turut dilengkapi dengan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar.
Pemerintah juga mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target Rp 287,8 triliun sepanjang semester kedua 2025.
Tentunya ini menjadi kabar baik bagi mereka yang belum atau masih dalam proses pencairan dana bantuan bagi para pekerja dengan upah atau gaji dibawah rata-rata pendapatan karyawan disetiap daerah.
Jika kamu salah satunya yang dijadwalkan cair pada semester 2 ini, maka tak perlu tunggu lama dan sesegera mungkin untuk dicairkan yah!.
Pasalnya, jika tidak maka setelah jangka waktu yang telah ditentukan tersebtu, dana yang tersedia akan ditarik kembali ke kas negara.
Lantas seperti apa prosedur pengambilannya?
Baca juga: Hore! BSU Agustus 2025 Diperpanjang Hingga Tanggal 12, Begini Kata Kemenkeu
Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos
QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay digunakan untuk mencairkan dana BSU di kantor pos. Berikut tahapannya.
- Kunjungi kantor pos terdekat sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay.
- Lalu, penerima menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. QR Code (barcode) berfungsi sebagai bukti verifikasi terdaftar sebagai penerima BSU.
- Bagi penerima BSU yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek NIK pada e-KTP.
- QR Code pada aplikasi Pospay akan dipindai (discan) olenhjh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem.
- Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli penerima.
- Jika semua data telah tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.
- Penerima BSU diminta menandatangani "Daftar Nominatif" sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.
- Petugas lalu menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah.
Baca juga: Alhamdulillah! Kemenaker Perpanjang Masa Pencairan BSU Rp 600 Ribu
Jangka Waktu Perpanjangan Waktu Ambil BSU 2025 di Kantor Pos
Mengutip akun X/Twitter @PosIndonesia, Jumat (8/8/2025) lalu, menegaskan bahwa selain buka setiap hari untuk melayani masyarakat yang ingin mengambil BSU 2025, dikarenakan Jadwal pengambilan BSU 2025 kembali diperpanjang sampai tanggal 12 Agustus.
"Halo Sahabat, untuk informasi saat ini pengambilan BSU diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025," cuit Pos Indonesia.
Selain itu, dari akun Instagram resmi Pos Indonesia (@posindonesia.ig), pengambilan dana BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan. Penerima BSU wajib datang langsung ke kantor pos sambil membawa dokumen persyaratan untuk verifikasi data.
"Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan," kata pihak Pos Indonesia.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Bantuan Subsidi Upah 2025
BSU
BSU 2025
BSU 2025 Semester II
pencairan BSU 2025 diperpanjang
Kapan Pencairan BSU 2025
Jadwal Pencairan BSU 2025
Penjelasan Kemenkeu Soal Perpanjangan Bantuan Dana BSU Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hore! BSU Agustus 2025 Diperpanjang Hingga Tanggal 12, Begini Kata Kemenkeu |
![]() |
---|
Geger! 35 Anggota DPRD Purwakarta Tercatat Sebagai Penerima BSU, Begini Tanggapan Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Kemenaker Perpanjang Masa Pencairan BSU Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.