Tunjangan Profesi Guru 2025

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Cair Agustus 2025, Lengkap dari Guru PNS Golongan I hingga IV

Berikut Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Cair Agustus 2025, Lengkap dari Guru PNS Golongan I hingga IV

Kompas.com
TUNJANGAN PROFESI GURU - Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Cair Agustus 2025, Lengkap dari Guru PNS Golongan I hingga IV 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, siap-siap untuk para guru di seluruh Indonesia, sebentar lagi akan dapat rezeki nomplok di bulan Agustus 2025 ini.

Pasalnya kini, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru untk mendorong peningkatan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Namun, hanya guru yang sudah bersertifikasi dan telah memenuhi syarat yang akan diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Sebagai informasi, jika Tunjangan Profesi Guru arau TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.

Pemberian TPG bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan diharapkan dapat memotivasi mereka untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Baca juga: Alhamdulillah! Insentif Guru Honorer Cair Bulan Agustus 2025, Begini Cara Ceknya via Info GTK

Nah, dalam pencairan TPG ini, para guru bisa langsung mengeceknya di Info GTK.

Yang mana, Info GTK adalah portal resmi yang menampilkan data kepegawaian guru dan tenaga kependidikan, termasuk informasi mengenai tunjangan sertifikasi.

Selain itu, para guru juga penasaran dengan berapa besaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2025, apakah tetap sama atau ada kenaikan.

Lantas, berapa tunjangan sertifikasi TPG guru 2025 yang cair bulan Agustus 2025 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Lakukan Cara Ini Jika Gaji Pensiun Bulan Agustus 2025 Belum Juga Masuk di Rekening

Besaran TPG 2025

Perihal besaran TPG untuk seluruh guru PNS di Indonesia bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja, tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sedangkan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Baca juga: Jadwal Penyaluran BSU Berakhir Besok, Segera Cek dan Ricek

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved