Pajak Kendaraan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Agustus 2025

14 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Agustus 2025, Daerah Kamu Termasuk?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunnews.com/Shutterstock
PAJAK KENDARAAN 2025 - 14 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Agustus 2025, Daerah Kamu Termasuk?. Ilustrasi pajak kendaraan. (Tribunnews.com/Shutterstock) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki pergantian bulan Agustus 2025, sebanyak 14 provinsi yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan.

Seperti yang diketahui, proses pemutihan masih akan sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

Dimana prosesnya akan menawarkan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program bulanan yang sering berlangsung disetiap daerah ini pun diberlakukan berbeda-beda, ada yang memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih dan tunggakan pajaknya.

Selain itu, ada keringanan untuk pajak progresif yang berlaku sepanjang tahun 2025.

Baca juga: Opsen dan Pemutihan Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan di Ciamis, Capai Rp 28,4 M Per Juli 2025

Beberapa provinsi juga menghapus biaya PKB hingga BBNKB II.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini agar pemenuhan kewajiban pajak kendaraan bisa lebih ringan dan tepat waktu.

Lantas daerah mana saja yang akan memberlakukan pemutihan pajak selama bulan Agustus 2025 berlangsung?

14 Provinsi Gelar Pemutihan Agustus 2025

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2025: 

1.Aceh

Pemprov Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Program bebas pajak progresif kendaraan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024, dikutip dari Instagram @bpkaaceh.

2. DKI Jakarta 

Bulan Agustus menjadi bulan terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Program ini didasarkan oleh Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved