Bantuan Subsidi Upah 2025

Penyaluran BSU Berakhir 3 Agustus 2025, Jangan Lewatkan dan Cepat Carikan Jika Temui Status Ini

Penyaluran BSU Berakhir 3 Agustus 2025, Jangan Lewatkan dan Cepat Carikan Jika Temui Status Ini

Kompas.com
BSU 2025 BERAKHIR - Penyaluran BSU Berakhir 3 Agustus 2025, Jangan Lewatkan dan Cepat Carikan Jika Temui Status Ini. Ilustrasi upah.(Freepik / Skata/ Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, hampir mendekati rampung.

Itu artinya bantuan musiman pemerintah tersebut akan segera berakhir dan ditarik kembali ke kas negara sesuai dengan instruksi dan aturan pemenuhan kebutuhan yang telah direncanakan sebelumnya.

Seperti yang diketahui, Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada buruh atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

Bantuan ini juga ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa aktif per 30 April 2025.

Adapun berdasarkan perhitungan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mencapai 92,63 persen secara nasional.

Baca juga: Fakta BSU Rp 600 Ribu Ternyata Tidak akan Cair Setiap Bulan

"(Hingga akhir Juli 2025) Lebih dari satu juta penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap para penerima segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris dalam keterangannya.

Menurutnya, batas waktu pencairan hingga 3 Agustus 2025, sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). 

Karena waktunya terbatas, masyarakat diminta proaktif mengecek status penerimaan BSU.

Lantas bagaimana dengan mereka yang belum sempat dapat?

Nah, untuk Tribuners yang belum sempat memenuhi syarat sudah dipastikan, berkas atau data diri anda kemungkinan besar belum bisa digolongkan besersama mereka yang berhak.

Sementara untuk kamu yang belum menerima status apa-apa namun sempat memasukan data, sesegera mungkin untuk mengecek jangan sampai kamu termasuk yang berhak menerima sebelum tanggal 3 Agustus besok berakhir.

Baca juga: Apakah BSU Sebesar Rp 600 Ribu akan Cair Setiap Bulannya? Cek Ini Dia Faktanya

Dikarenakan jika melakukan pengecekan dan pencairan pada tanggal 4 nanti, sudah dipastikan akan otomatis tidak akan berlaku lagi.

Sekedar info, BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja formal yang memenuhi syarat.

Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja formal yang memenuhi syarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved