Minggu, 10 Mei 2026

Apa Itu Abolisi yang Diterima Tom Lembong dari Presiden Prabowo Sehingga Bebas dari Hukuman

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
ABOLISI DAN AMNESTI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025). 

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No 11 tahun 1954 dijelaskan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan. Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan. 

Setelah terjadinya amandemen UUD 1945 pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh Presiden diharuskan dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR. 

Pemberian amnesti, rehabilitasi, grasi, dan abolisi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 195). 

“Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.” (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved