Kamis, 18 Juni 2026

UMP 2026

Intip Formula PP UMP 2026 yang Sudah Ditandatangani Presiden Prabowo

Berikut Begini Isi Formula PP Pengupahan Baru UMP 2026 yang Sudah Diresmikan Presiden Prabowo

Tayang:
Tangkapan layar Youtube Sekretarian Presiden
UMP 2026 - Intip Formula PP Pengupahan Baru UMP 2026 yang Sudah Diresmikan Presiden Prabowo 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tepat di hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang berisikan formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

"PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seperti dilansir dari Kompas.com.

Yassierli menyebut penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. 

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Lantas, bagaimana isi formula baru untuk penetapan UMP 2026? Yuk kita simak sama-sama.

Baca juga: Jika UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, Berikut UMK Terendah di Priangan Timur

Baca juga: UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Ini Prediksi UMK di Daerah Priangan Timur

Formula Pengupahan Baru UMP 2026

Nah Tribuners, tentunya masyarakat Indonesia penasaran dengan formula baru dalam sistem pengupahan UMP tahun 2026.

Dalam beleid teranyar, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujar Yassierli.

Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur

Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut juga mengatur terkait penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Beleid itu juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca juga: Ini Tuntutan Buruh Jawa Barat yang Demo soal UMP 2026 di Gedung Sate: Diduga Pemerintah Sengaja

Baca juga: UMP Jabar 2026 Diumumkan Hari Ini, Kemungkinan Terendah Ada di Angka 4,3 Persen

Simulasi Perhitungan UMP

Nah, dengan diresmikannya formula baru, berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:

  • Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5 persen
  • Target pertumbuhan ekonomi ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
  • Koefisien alfa: 0,5-09

Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional:

  • Minimal: 2,5 persen + (5,4 persen x0,5) = 5,2 persen
  • Maksimal: 2,5 % + (5,4 % x0,9) = 7,36 %

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved