2.208 Tenaga Honorer di Pangandaran Masuk Database BKN, Bisa Diajukan Jadi PPPK

BKPSDM Kabupaten Pangandaran mencatat sebanyak 2.208 tenaga honorer di wilayahnya masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara, bisa diajukan PPPK

Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
(Sumber: Repro/Kompas TV)
MASUK DATABASE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran mencatat sebanyak 2.208 tenaga honorer di wilayahnya telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran mencatat sebanyak 2.208 tenaga honorer di wilayahnya telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menyebut, jumlah honorer yang belum terdata pun masih cukup besar.

"Yang masuk database memang sebanyak itu, sementara yang tidak terdata kurang lebih 2.829-an," ujar Wawan dihubungi Tribun Jabar melalui seluler, Kamis (31/7/2025) siang.

Kata Wawan, para honorer yang sudah terdata di BKN kemungkinan bisa diajukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Nanti, kebutuhan yang bisa jadi paruh waktunya berapa, kita lihat. Tapi mekanisme PPPK paruh waktu ini juga belum jelas seperti apa. Kita masih tunggu regulasinya," katanya.

Di sisi lain, ada sebanyak kurang lebih 1.400 PPPK di Kabupaten Pangandaran sudah menyelesaikan masa orientasi. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.

Perwakilan PPPK Kabupaten Pangandaran, Andria, menyampaikan, proses ini menjadi momen bersejarah bagi para honorer yang sudah lama menantikan pengangkatan sebagai abdi negara.

"Tentu macam-macam, ada yang 10 tahun menjadi honorer, ada yang 20 tahun, bahkan ada yang mau pensiun, tinggal beberapa bulan lagi," ucap Andri.

Baca juga: CPNS Diambang Status Vakum, Benarkah Hanya Dibuka untuk PPPK di 3 Instansi Negara? Begini Faktanya

Baca juga: Daftar Gaji ASN dan PPPK 7 Kota Kabupaten di Priangan Timur Per Agustus 2025, Benarkah Makin Turun?

Meski prosesnya panjang, lanjut Andri, para PPPK di Kabupaten Pangandaran tetap menyambut dengan penuh rasa syukur.

"Alhamdulillah setelah masa orientasi yang diselenggarakan oleh BPSDM Jawa Barat dan BKPSDM Kabupaten Pangandaran, semuanya bisa bernapas lega," ujarnya. 

Aturan PPPK

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menyatakan bahwa prioritas pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk honorer yang datanya tercatat resmi di BKN.

Honorer R4 yang sudah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini juga dapat mengikuti seleksi PPPK.

Jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa harus ikut tes berbasis CAT.

Meski demikian bagi yang formasinya tidak sepenuhnya linear, tetap wajib menjalani ujian kompetensi sebagaimana pelamar umum.

Lantas apa saja syarat penting untuk bisa mendapat posisi aman tersebut?

Syarat Penting R4 Jadi PPPK

  • Aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
  • Usia maksimal 56 tahun
  • Pendidikan minimal D3 atau S1
  • IPK minimal 2,75 (kecuali ada afirmasi dari instansi)
  • Tidak dalam proses pensiun atau diberhentikan tidak hormat
  • Prediksi Jadwal Pelaksanaan Peralihan
  • Jadwal seleksi dijadwalkan dimulai Juli 2025, dengan proses verifikasi data pada Juli–Agustus, dilanjut pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan ditargetkan pada Desember 2025.

Selama ini, tenaga honorer R4 telah berkontribusi besar di berbagai bidang, mulai administrasi hingga pelayanan publik.

Kabar buruknya, karena tidak masuk dalam sistem resmi, posisi mereka kerap terpinggirkan.

Kini, lewat kebijakan ini, pemerintah akhirnya mengakui peran mereka dan memberi peluang setara.

Pemerintah pun mengimbau agar honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data pribadi agar tidak tertinggal dalam proses seleksi.

“Kesempatan ini bukan sekadar peluang kerja, tapi juga bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap dedikasi para honorer,” tulis keterangan resmi KemenPAN-RB.

Gaji Pokok PPPK

Upah Minimum Provinsi di atas dapat menjadi acuan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi. Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu

Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincianya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved