CPNS 2024

Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa?

Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa?

Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
SKEMA PPPK 2025 - Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa? Ilustrasi Pegawai PPPK (Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini) 

Tenaga honorer tidak memenuhi atau melengkapi syarat administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Banyak honorer belum melengkapi dokumen seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, serta bukti masa kerja yang sah, yang menjadi syarat mutlak.

Honorer yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.

Baca juga: Banarkah, CPNS 2025 Sistem Baru Lebih Sulit Dijangkau Peserta Karena Adanya Pembatasan Jabatan?

Dalam beberapa kasus, tenaga honorer menyampaikan pengunduran diri karena berbagai alasan, termasuk kesehatan, domisili, atau peluang kerja lain.

Tenaga honorer meninggal dunia sebelum proses SK pengangkatan ditetapkan.

Dalam kondisi ini, secara otomatis pengangkatan dibatalkan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalani kontrak kerja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan efisiensi anggaran.

“Kami perlu menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer langsung bisa diangkat menjadi PPPK, termasuk yang paruh waktu. Harus melalui proses verifikasi ketat, dan jika tidak memenuhi syarat, maka prosesnya dibatalkan,” ujarnya.

Baca juga: Usung Tes Bak CPNS Badan Pengawas Haji Bakal Buka Seleksi Besar-besaran di 2026, Nonmsulim Bisa Ikut

Di sisi lain, keputusan ini memicu berbagai respons dari tenaga honorer yang selama ini berharap bisa masuk dalam skema pengangkatan.

Banyak dari mereka yang mengaku belum mendapat kejelasan informasi terkait dokumen yang harus disiapkan atau kendala teknis lainnya.

Namun pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan status honorer secara menyeluruh pada 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang ASN yang berlaku.

Skema PPPK paruh waktu sendiri dihadirkan sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang tidak bisa masuk dalam formasi penuh waktu, dengan tetap mendapat pengakuan formal dan perlindungan kerja dari negara.

KemenPAN-RB pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah daerah segera memfasilitasi proses verifikasi dan pendataan dengan baik, serta memberikan pendampingan kepada tenaga honorer dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved