CPNS 2024
Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa?
Resmi! MenPAN-RB Batalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3, Ada Apa?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Ditengah padatnya aktifitas pemerintah dalam penyelenggaraan seleksi tingkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 juga 2025, perubahan skema terus bermunculan.
Seperti yang terjadi belum lama ini pada, Skema perjalanan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kembali resmi diubah oleh pemerintah.
Ya, aturan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini diketahui menyasar Paruh Waktu untuk Honorer R2 dan R3.
Skema resmi ini, menetapkan kebijakan pembatalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 dalam situasi-situasi tertentu.
Dimana Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum kedelapan, yang mengatur secara rinci syarat dan ketentuan pengangkatan PPPK, termasuk kemungkinan pembatalannya.
Baca juga: Daftar Gaji ASN dan PPPK 7 Kota Kabupaten di Priangan Timur Per Agustus 2025, Benarkah Makin Turun?
Sekedar info, R2 dan R3 adalah jenis jenjang honorer yang dikategorikan sebagai kode klasifikasi tenaga honorer (Non-ASN).
Dimana R2 adalah Tenaga Honorer Kategori Non-Formasi Prioritas, dan R3 adalah Tenaga Honorer Baru atau Belum Terdata Resmi.
Berdasarkan kategori jabatan dan status pengangkatan ini, R2 dan R3 digunakan dalam sistem pendataan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk keperluan seleksi ASN/PPPK.
Disamping itu, Skema PPPK Paruh Waktu sendiri adalah rencana pemerintah untuk merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja tidak secara penuh (part-time).
Biasanya di bawah 40 jam per minggu, dan dibayar secara proporsional berdasarkan beban kerja dan jam kerja.
Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Kapan Akan Dibuka? Ini Jawaban Terbaru dari Menteri PANRB
Mereka yang sering disandang jabatan PPPK Paruh Waktu yang direncanakan seperti:
- Guru bantu di daerah terpencil (mengajar < 24>
- Tenaga pendamping desa
- Penyuluh lapangan pertanian
- Konsultan IT untuk proyek daerah
- Petugas layanan publik (shift terbatas).
Adapun dikabarkan sebelumnya, honorer kategori R2 dan R3 sempat mendapat harapan besar setelah pemerintah menyatakan peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, seiring dengan langkah penyelesaian status tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengangkatan tersebut tidak berlaku otomatis, melainkan bergantung pada sejumlah syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi.
Baca juga: Sistem Baru CPNS 2025, Formasi Jabatan Akan Dibatasi
Lantas seperti apa penjelasan lengkap dari aturan skema yang diubah MenPAN-RB tersebut, dan apa dampaknya?
Dalam diktum kedelapan KepmenPAN-RB No. 16/2025 disebutkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan jika terjadi salah satu dari tiga hal berikut:
Tenaga honorer tidak memenuhi atau melengkapi syarat administrasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Banyak honorer belum melengkapi dokumen seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, serta bukti masa kerja yang sah, yang menjadi syarat mutlak.
Honorer yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.
Baca juga: Banarkah, CPNS 2025 Sistem Baru Lebih Sulit Dijangkau Peserta Karena Adanya Pembatasan Jabatan?
Dalam beberapa kasus, tenaga honorer menyampaikan pengunduran diri karena berbagai alasan, termasuk kesehatan, domisili, atau peluang kerja lain.
Tenaga honorer meninggal dunia sebelum proses SK pengangkatan ditetapkan.
Dalam kondisi ini, secara otomatis pengangkatan dibatalkan karena yang bersangkutan tidak lagi bisa menjalani kontrak kerja.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan PPPK berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan efisiensi anggaran.
“Kami perlu menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer langsung bisa diangkat menjadi PPPK, termasuk yang paruh waktu. Harus melalui proses verifikasi ketat, dan jika tidak memenuhi syarat, maka prosesnya dibatalkan,” ujarnya.
Baca juga: Usung Tes Bak CPNS Badan Pengawas Haji Bakal Buka Seleksi Besar-besaran di 2026, Nonmsulim Bisa Ikut
Di sisi lain, keputusan ini memicu berbagai respons dari tenaga honorer yang selama ini berharap bisa masuk dalam skema pengangkatan.
Banyak dari mereka yang mengaku belum mendapat kejelasan informasi terkait dokumen yang harus disiapkan atau kendala teknis lainnya.
Namun pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan status honorer secara menyeluruh pada 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang ASN yang berlaku.
Skema PPPK paruh waktu sendiri dihadirkan sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang tidak bisa masuk dalam formasi penuh waktu, dengan tetap mendapat pengakuan formal dan perlindungan kerja dari negara.
KemenPAN-RB pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah daerah segera memfasilitasi proses verifikasi dan pendataan dengan baik, serta memberikan pendampingan kepada tenaga honorer dalam melengkapi dokumen yang diperlukan.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
CPNS 2024
CPNS 2025
Menpan-RB
Skema PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK
PPPK paruh waktu
paruh waktu
Honorer R2 dan R3
Honorer R2
Honorer R3
honorer
Ribuan PPPK Pangandaran Gelar Temu Akbar Usai Masa Orientasi, Siap Melayani Masyarakat |
![]() |
---|
Sistem Baru CPNS 2025, Kemungkinan Berlaku Juga Untuk PPPK |
![]() |
---|
CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama? |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib CPNS dan PPPK 2025, Apakah Segera Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru dari MenPAN-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.