IKM Tembakau Ciamis Dapat Penguatan Dukungan Usaha dari Pemda Ciamis

Pelaku industri kecil dan menengah (IKM) hasil tembakau di Kabupaten Ciamis mendapat dukungan nyata dari pemerintah daerah

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
PEMBINAAN - Para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) hasil tembakau di Kabupaten Ciamis mendapat pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya industri dari elalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) bertempat di Hotel Tyara Plaza Ciamis, Senin (28/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pelaku industri kecil dan menengah (IKM) hasil tembakau di Kabupaten Ciamis mendapat dukungan nyata dari pemerintah daerah.

Melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP), Pemkab Ciamis menggelar kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya industri bertempat di Hotel Tyara Plaza Ciamis, Senin (28/7/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat pondasi usaha pelaku IKM tembakau, agar mampu bersaing secara sehat di tengah regulasi yang semakin ketat.

Pembinaan ini menyasar berbagai aspek penting usaha, mulai dari tata kelola, inovasi produk, hingga pemahaman terhadap aturan hukum yang mengatur industri hasil tembakau.

Para peserta mendapatkan materi dari para ahli, termasuk kalangan akademisi, praktisi, dan instansi teknis yang relevan.

Fokus utama pelatihan adalah meningkatkan kualitas produksi, memperluas pasar, serta memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kepala DKUKMP Ciamis, Dadan Wiadi, menuturkan bahwa aspek legalitas, sanitasi, pengemasan, dan pemanfaatan teknologi tepat guna menjadi sorotan penting dalam kegiatan ini.

“Pelatihan ini menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku IKM agar terbangun sinergi yang produktif. Tujuannya jelas, mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujar Dadan.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang tidak hanya dialokasikan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku industri hasil tembakau.

Acara tersebut berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 28 hingga 30 Juli 2025.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved