Buntut Kafe di Tasik Dibongkar, Pemilik Akan Gugat ke Pengadilan, PSDA Jabar Tanggapi Begini

Pemilik mengklaim izin pendirian bangunan ada dari instansi yang kini bernama UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Sungai Citanduy

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
PEMILIK AKAN MENGGUGAT - Bangunan yang berdiri di atas Sungai Cimulu di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dibongkar Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Sabtu (26/7/2025). Namun, pemilik bakal gugat PSDA Jabar yang mengklaim miliki izin. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kuasa hukum Rumah Makan Riung Genah bakal menggugat PSDA Jabar usai pembongkaran bangunan yang berada di atas aliran Sungai Cimulu, Tawang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/2025).

Pembongkaran ini dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan didampingi langsung PSDA Provinsi Jawa Barat. Namun kegiatan tersebut menuai keberatan dari salah pihak pemilik rumah makan.

Menurutnya, pihak keluarga menganggap bahwa bangunan yang dibongkar merupakan bagian dari area Rumah Makan Riung Genah. 

Kuasa hukum pihak keluarga Riung Genah, Agus Rajasa Siadari, menyatakan bahwa bangunan itu sebenarnya telah memiliki izin resmi yang dikeluarkan Dinas PU Provinsi DT I Jawa Barat Wilayah Pengairan Priangan tahun 1980.

“Kita akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ungkap Agus saat dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com.

Baca juga: Terbukti Melanggar, 10 Bangli di Atas Sungai Cimulu Kota Tasik Dibongkar, Termasuk Meja-meja Arem

Ia menuturkan, izin pendirian bangunan telah dikeluarkan oleh pihak instansi tersebut yang kini bernama UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Sungai Citanduy dan juga diarsipkan.

Namun, dalam pelaksanaannya, pihak terkait tidak mengakui izin tersebut karena tidak mencantumkan masa berlaku.

“Padahal, bukan kami yang membuat izin itu. Kami hanya mengusulkan. Yang menerbitkan dan menyetujui itu kan dari PSDA sendiri,” jelasnya.

Agus menilai tindakan pembongkaran tersebut sebagai perusakan terhadap bangunan yang secara hukum telah diizinkan. 

Ia menambahkan, jika memang diperlukan pencabutan izin, seharusnya dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kalau seperti ini, tanpa ada surat pencabutan, tanpa pemberitahuan, langsung eksekusi. Ini yang kami anggap sebagai tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam lima hari ke depan, dengan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy sebagai pihak tergugat.

Menanggapi ada gugatan, petugas PSDA Jabar, Cecep Sopiyan menegaskan bahwa soal tersebut sudah dibahas waktu pertemuan dengan kedua belah pihak.

Bahkan pemohon sudah mengetahui bahwa yang digunakan milik aset PSDA, dan saat ini pihaknya melakukan pembongkaran sesuai aturan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved