Buntut Kafe di Tasik Dibongkar, Pemilik Akan Gugat ke Pengadilan, PSDA Jabar Tanggapi Begini
Pemilik mengklaim izin pendirian bangunan ada dari instansi yang kini bernama UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Sungai Citanduy
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
"Intinya pemohon ijin sudah tahu aset itu milik PSDA, kemudian kita lagi butuh normalisasi, masa kita minta izin untuk membongkar ke pemohon, lagian itu di atas saluran," ucap Cecep.
Ditanyai soal bahwa pemohon memiliki izin, Cecep mengaku, tidak ada keterkaitan fungsi jembatan malah dijadikan tempat cafe dan tak sesuai peruntukan.
"Masa izin jembatan masuk sampai 21 meter, kan gak masuk logika. Sekarang fungsinya juga bukan sebagai jembatan tapi tempat cafe," katanya. (*)
| Satpol PP Bongkar Tenda Hingga Jemuran yang Terpasang Depan Pagar Balekota Tasikmalaya |
|
|---|
| Spanduk Tuyul Dilarang Beraksi Diturunkan, Warga Disarankan Transaksi Digital |
|
|---|
| Korban dan Terduga Pelaku Penculikan di Tasikmalaya Sama-sama Bawa Versi Kejadian |
|
|---|
| Cerita Korban Penculikan di Tasikmalaya, Pamannya Diberi Balsem Hingga Abu Rokok |
|
|---|
| Polisi Temukan Tukang Bakso Korban dan Terduga Culik di Tasikmalaya, Motifnya Masih Diselidiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/bangunan-liar-dibongkar-di-kota-tasikmalaya-di-atas-sungai-cimulu-2.jpg)