Buntut Kafe di Tasik Dibongkar, Pemilik Akan Gugat ke Pengadilan, PSDA Jabar Tanggapi Begini

Pemilik mengklaim izin pendirian bangunan ada dari instansi yang kini bernama UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Sungai Citanduy

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
PEMILIK AKAN MENGGUGAT - Bangunan yang berdiri di atas Sungai Cimulu di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dibongkar Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Sabtu (26/7/2025). Namun, pemilik bakal gugat PSDA Jabar yang mengklaim miliki izin. 

"Intinya pemohon ijin sudah tahu aset itu milik PSDA, kemudian kita lagi butuh normalisasi, masa kita minta izin untuk membongkar ke pemohon, lagian itu di atas saluran," ucap Cecep.

Ditanyai soal bahwa pemohon memiliki izin, Cecep mengaku, tidak ada keterkaitan fungsi jembatan malah dijadikan tempat cafe dan tak sesuai peruntukan.

"Masa izin jembatan masuk sampai 21 meter, kan gak masuk logika. Sekarang fungsinya juga bukan sebagai jembatan tapi tempat cafe," katanya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved