Buntut Kafe di Tasik Dibongkar, Pemilik Akan Gugat ke Pengadilan, PSDA Jabar Tanggapi Begini
Pemilik mengklaim izin pendirian bangunan ada dari instansi yang kini bernama UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Sungai Citanduy
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
PEMILIK AKAN MENGGUGAT - Bangunan yang berdiri di atas Sungai Cimulu di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dibongkar Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Sabtu (26/7/2025). Namun, pemilik bakal gugat PSDA Jabar yang mengklaim miliki izin.
"Intinya pemohon ijin sudah tahu aset itu milik PSDA, kemudian kita lagi butuh normalisasi, masa kita minta izin untuk membongkar ke pemohon, lagian itu di atas saluran," ucap Cecep.
Ditanyai soal bahwa pemohon memiliki izin, Cecep mengaku, tidak ada keterkaitan fungsi jembatan malah dijadikan tempat cafe dan tak sesuai peruntukan.
"Masa izin jembatan masuk sampai 21 meter, kan gak masuk logika. Sekarang fungsinya juga bukan sebagai jembatan tapi tempat cafe," katanya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Warga Tasikmalaya Rasakan Sinyal IM3 Makin Kuat dan Stabil, Bantu Pelaku UMKM Go Digital |
![]() |
---|
Pemkot Tasikmalaya Sebut Pembangunan Tol Getaci Dongkrak Perekonomian Priangan Timur |
![]() |
---|
Suara Emak-emak yang Rumahnya Tergusur Penataan Kawasan Situ Ciburuy, Minta Pemerintah Empati |
![]() |
---|
Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan karena Gadaikan Mobil Kredit |
![]() |
---|
30 PPPK Mulai Mengisi Formasi Baru yang Ditetapkan Pemkot Tasikmalaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.