CPNS 2025

Sistem Baru CPNS 2025, Kemungkinan Berlaku Juga Untuk PPPK

CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
CPNS 2025 - CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama?. (Kolase TribunPriangan.com/ Canva/ Lulu Aulia Lisaholith) 

Disamping itu, untuk mengikuti tes CPNS 2025/2026 peserta harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024:

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  2. Tidak pernah terjerat pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari instansi pemerintah maupun swasta
  4. Bukan anggota maupun pengurus partai politik
  5. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai
  6. Mempunyai kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian
  7. Sehat jasmani maupun rohani
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri
  9. Memenuhi persyaratan sesuai jabatan yang dilamar

Dengan adanya sistem baru, BKN berharap tes CPNS berikutnya bisa lebih efisien dan memudahkan calon pelamar. 

Nah, Tribuners kalau kamu sendiri bagaimana, apakah kamu lebih suka sistem serentak atau yang fleksibel sesuai wilayah seperti tahun sebelumnya?

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved