Program Transmigrasi di Ciamis

Program Transmigrasi Penduduk Asal Ciamis Berhenti Sejak 2018, Ini Alasannya

Terakhir kali, empat Kepala Keluarga (KK) asal Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis diberangkatkan ke Gorontalo

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
TRANSMIGRASI BERHENTI - Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Ciamis, Tedy Tresadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025). Ia menjelaskan hingga saat ini tidak ada lagi warga Ciamis yang diberangkatkan dalam program transmigrasi begitupun sebaliknya, tidak ada transmigran dari luar daerah yang datang ke Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Program transmigrasi di Kabupaten Ciamis tercatat telah berhenti sejak tahun 2018. 

Terakhir kali, empat Kepala Keluarga (KK) asal Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis diberangkatkan ke Gorontalo sebagai bagian dari program nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tidak memiliki lahan atau pekerjaan tetap.

Menurut keterangan Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Ciamis, Tedy Tresadi, hingga saat ini tidak ada lagi warga Ciamis yang diberangkatkan dalam program serupa begitupun sebaliknya, tidak ada transmigran dari luar daerah yang datang ke Ciamis.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kuota transmigrasi dari pemerintah pusat maupun provinsi yang dialokasikan untuk Ciamis dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Jumlah Siswa Tahun Ini Hanya 1 Orang, Guru Tata Busana di SMK Yasira Ciamis Tetap Semangat Mengajar

Selain persoalan kuota, kendala utama lainnya adalah minimnya anggaran dari pemerintah daerah. 

Bahkan pada tahun anggaran sebelumnya, pengajuan dana sebesar Rp300 juta untuk mendukung pelaksanaan program transmigrasi tidak disetujui. 

"Kalau tidak ada dukungan anggaran, meskipun ada kuota, tetap tidak bisa diberangkatkan. Kita perlu anggaran untuk pembinaan, transportasi, dan kebutuhan awal mereka di lokasi baru," ujar Tedy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).

Contohnya, program transmigrasi yang diikuti oleh warga Ciamis tahun 2018, pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp50 juta per KK bagi calon transmigran, termasuk biaya hidup awal dan uang saku. 

Bantuan tersebut sudah termasuk biaya pelatihan keterampilan, yang menjadi bagian penting agar transmigran dapat bertahan dan produktif di tempat baru.

Animo masyarakat sendiri, meski ada, tidak sepenuhnya ideal. 

Saat ini tercatat ada beberapa warga dari wilayah Lakbok yang mendaftar sebagai calon transmigran, namun mayoritas sudah berusia di atas 50 tahun. 

Padahal syarat utama program transmigrasi mengharuskan peserta berusia produktif dan sudah berkeluarga.

“Kalau yang lajang itu bukan transmigrasi, tapi merantau. Syaratnya harus keluarga, suami-istri, dan anak. Tujuan program ini memang untuk menetap dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Sejauh ini, belum ada laporan keluhan dari para transmigran asal Ciamis yang telah menetap di Gorontalo sejak 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved