Program Transmigrasi di Ciamis
Program Transmigrasi Penduduk Asal Ciamis Berhenti Sejak 2018, Ini Alasannya
Terakhir kali, empat Kepala Keluarga (KK) asal Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis diberangkatkan ke Gorontalo
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Program transmigrasi di Kabupaten Ciamis tercatat telah berhenti sejak tahun 2018.
Terakhir kali, empat Kepala Keluarga (KK) asal Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis diberangkatkan ke Gorontalo sebagai bagian dari program nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tidak memiliki lahan atau pekerjaan tetap.
Menurut keterangan Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Ciamis, Tedy Tresadi, hingga saat ini tidak ada lagi warga Ciamis yang diberangkatkan dalam program serupa begitupun sebaliknya, tidak ada transmigran dari luar daerah yang datang ke Ciamis.
Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kuota transmigrasi dari pemerintah pusat maupun provinsi yang dialokasikan untuk Ciamis dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Jumlah Siswa Tahun Ini Hanya 1 Orang, Guru Tata Busana di SMK Yasira Ciamis Tetap Semangat Mengajar
Selain persoalan kuota, kendala utama lainnya adalah minimnya anggaran dari pemerintah daerah.
Bahkan pada tahun anggaran sebelumnya, pengajuan dana sebesar Rp300 juta untuk mendukung pelaksanaan program transmigrasi tidak disetujui.
"Kalau tidak ada dukungan anggaran, meskipun ada kuota, tetap tidak bisa diberangkatkan. Kita perlu anggaran untuk pembinaan, transportasi, dan kebutuhan awal mereka di lokasi baru," ujar Tedy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).
Contohnya, program transmigrasi yang diikuti oleh warga Ciamis tahun 2018, pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp50 juta per KK bagi calon transmigran, termasuk biaya hidup awal dan uang saku.
Bantuan tersebut sudah termasuk biaya pelatihan keterampilan, yang menjadi bagian penting agar transmigran dapat bertahan dan produktif di tempat baru.
Animo masyarakat sendiri, meski ada, tidak sepenuhnya ideal.
Saat ini tercatat ada beberapa warga dari wilayah Lakbok yang mendaftar sebagai calon transmigran, namun mayoritas sudah berusia di atas 50 tahun.
Padahal syarat utama program transmigrasi mengharuskan peserta berusia produktif dan sudah berkeluarga.
“Kalau yang lajang itu bukan transmigrasi, tapi merantau. Syaratnya harus keluarga, suami-istri, dan anak. Tujuan program ini memang untuk menetap dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sejauh ini, belum ada laporan keluhan dari para transmigran asal Ciamis yang telah menetap di Gorontalo sejak 2018.
Detik-detik 21 Mobil Terbakar di Bengkel Antapani Bandung, Terdengar Ledakan dan Muncul Asap Hitam |
![]() |
---|
21 Mobil Ludes Terbakar Dilalap Api di Bengkel Kawasan Antapani, Cuma 1 Mobil yang Selamat |
![]() |
---|
Tafsir dan Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 241-250: Hukum Mutah, Anjuran Berinfak dan Berjihad |
![]() |
---|
3 Teks Ceramah Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025, Beragam Tema Tentang Rasulullah |
![]() |
---|
Macan Lepas di Lembang Park Zoo, Kapolres: Lokasi di Cisarua dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.