Breaking News

Dinsos Ciamis Aktifkan Kembali 289 BPJS Warga yang Dinonaktifkan Pusat

Dari semula hanya 170 peserta yang berhasil diaktifkan kembali, saat ini sudah mencapai 289 peserta

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
DINAS SOSIAL - Gedung Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Kamis (3/7/2025). Ribuan warga Kabupaten Ciamis kini tidak lagi tercakup sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), Dinsos Ciamis buka peluang reaktivasi. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Jumlah warga Ciamis yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) terus meningkat. 

Hingga akhir Juni 2025, tercatat sebanyak 40.537 warga Kabupaten Ciamis mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Data tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan Kementerian Sosial RI melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengintegrasikan berbagai basis data seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE, untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, H. Tino Armyanto, membenarkan lonjakan angka penonaktifan ini. 

Sebelumnya, pada Mei 2025, jumlah peserta yang dinonaktifkan sebanyak 39.610 orang. Namun seiring pembaruan data, jumlahnya kini bertambah 927 orang.

Meski begitu, Tino menjelaskan bahwa proses reaktivasi kepesertaan tetap terbuka bagi masyarakat miskin atau rentan yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang memiliki penyakit kronis, kondisi medis darurat, atau tergolong dalam kategori miskin ekstrem.

“Sejak awal dibuka, kami sudah menerima banyak pengajuan dari masyarakat. Dari semula hanya 170 peserta yang berhasil diaktifkan kembali, saat ini sudah mencapai 289 peserta. Jumlah ini tentu masih akan terus bertambah,” ungkap Tino, Sabtu (19/7/2025).

Warga diminta aktif berkoordinasi dengan desa atau kelurahan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. 

Dinsos Ciamis membuka layanan reaktivasi hingga batas waktu pengajuan dari Kemensos berakhir pada akhir Juli 2025.

Salah satu warga asal Sukadana, Titin Nurwulan, mengaku kaget ketika mengetahui kepesertaan BPJS milik ayahnya yang sedang menderita penyakit jantung tidak lagi aktif.

Ia datang ke kantor Dinsos untuk mengurus reaktivasi dengan membawa dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan medis dari puskesmas.

“Iya, saya baru tahu. Ini sedang mengurus semua persyaratannya supaya BPJS ayah bisa aktif lagi, karena beliau butuh kontrol rutin ke klinik,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Tino menjelaskan bahwa sebagian peserta yang dinonaktifkan ternyata sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. 

Mereka masuk dalam desil 6 sampai 10 dalam klasifikasi kesejahteraan nasional, dan disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

“Ini bukan bentuk penghapusan semata, tapi penyesuaian agar bantuan sosial tepat sasaran. Warga yang secara ekonomi sudah mampu, tetap bisa mengikuti program BPJS melalui jalur mandiri,” pungkas Tino.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved