Gaji Pensiunan PNS

Ini Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS via Kantor Pos Indonesia Dilengkapi Besaran Golongan I-IV

Berikut disajikan penjelasan Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS via Kantor Pos Indonesia walaupun belum ada kepastian soal kenaikan gaji dan tunjangan

|
TribunTimur.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Jika Gaji Pensiunan PNS Naik Per 1 Agustus 2025, Ini Cara Pencairan Gaji via Kantor Pos Indonesia 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Berikut disajikan penjelasan Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS via Kantor Pos Indonesia.

Beredar kabar soal kenaikan gaji untuk PNS dan para pensiunan pada 1 Agustus 2025. Namun hingga saat ini, tidak ada  regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

Walau demikian, para PNS dan pensiunan PNS akan tetap menerima gaji seperti biasanya setiap bulan.

Seperti biasa, para pensiunan PNS akan mendapatkan gaji di awal bulan Agustus 2025 tepatnya di tanggal 1 Agustus 2025.

Pemerintah lewat Taspen akan menyalurkan pembayaran ke seluruh penerima pensiun di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pensiunan PNS Sudah Siap Naik Gaji di 1 Agustus 2025, Benarkah Jadi Naik?

Besaran Gaji Pensiunan PNS 1 Agustus 2025

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.954.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca juga: Nominal Gaji Pensiunan Per 1 Agustus 2025, Sudah Resmi Naik di Angka 12 Persen Kah?

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca juga: Harap-harap Cemas Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Bulan Depan

Cara Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia

Tribuners, PT. Taspen (Persero) kembali mengubah ketentuan pencairan gaji para pensiunan belum lama ini.

Dalam ketentuan terbarunya, Taspen diketahui mengubah sistem pencairan gaji dengan menggunakan sistem satu pintu, yang berlaku per tanggal 1 Juli 2025 yang lalu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan resmi dari Taspen yang menegaskan beberapa pensiunan tidak akan menerima transfer dari bank seperti biasanya, melainkan diminta untuk mengambil gaji melalui Kantor Pos terdekat.

Baca juga: Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS

Begini langkah pencairan gaji pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved