Gaji PNS 2025
Besaran Gapok PNS Golongan I, II, III, IV yang Naik Per Agustus 2025, Cek Gajimu Naik Berapa Persen?
Berikut Besaran Gapok PNS Golongan I, II, III, IV yang Naik Per Agustus 2025, Cek Gajimu Naik Berapa Persen?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, saat ini para PNS di seluruh Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar jika gaji PNS 2025 akan naik per Agustus 2025 lho.
Yang mana, kabar atau wacana tersebut ramai muncul di berbagai media berita online hingga platform media sosial bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan mengalami kenaikan.
Namun perihal benar atau tidak adanya kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus tersebut hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pemerintah.
PNS diimbau untuk terus menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai wacana kenaikan gaji pokok (gapok).
Perihal adanya kebijakan terkait dengan gaji pokok (gapok) PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sehingga, gaji pokok (gapok) yang akan diterima oleh PNS pada Agustus 2025 mendatang masih disesuaikan berdasarkan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?
Gaji Pokok PNS Per Agustus 2025
Nah Tribuners, sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.