Kisruh Pembangunan Tower BTS di Pangandaran, Warga Terdampak Masih Menolak Karena Hal Ini

Diketahui, pembangunan Tower BTS ini ada di Dusun Karanganyar RT 01/03 Desa Purbahayu yang berbatasan dengan Desa Wonoharjo dan Desa Sidomulyo

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
TOLAK PEMBANGUNAN TOWER - Seorang ibu-ibu dari Desa Sidomulyo, Nani Maryamah (kiri) menyampaikan penolakan pembangunan tower BTS di batas Desa di Pangandaran, Kamis (10/7/2025) siang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Protes pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat masih berlanjut. Sejumlah warga setempat masih menolak berdirinya tower BTS itu.

Diketahui, pembangunan Tower BTS ini ada di Dusun Karanganyar RT 01/03 Desa Purbahayu yang berbatasan dengan Desa Wonoharjo dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran.

Seorang ibu-ibu dari Desa Sidomulyo, Nani Maryamah (56), menyampaikan, pihaknya masih tidak setuju dengan pembangunan tower BTS.

"Sampai sekarang belum ada titik temu. Karena, masih banyak warga di radius 50 meter belum dimintai tanda tangan persetujuan," ujar Nani kepada Tribun Jabar di Purbahayu Kecamatan Pangandaran, Kamis (10/7/2025) siang.

Baca juga: Tak Ada Izin, Puluhan Warga di Pangandaran Geruduk Pembangunan Tower BTS

Nani dan sejumlah warga lain mengaku keberatan dengan keberadaan tower BTS ketika nantinya beroperasi.

"Rasa aman dan rasa nyaman atau secara psikologis sangat terganggu. Meskipun, dari pihak perusahaan berbicara sudah siap menyanggupi. Tapi, kita tetap menolak," katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, mengatakan, pihaknya tidak bisa menyegel proyek pembangunan tower BTS karena izinnya sudah terbit.

"Jadi, izin pembangunannya atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada. Tapi, itu belum izin pemanfaatan," ucap Rusnandar.

Meskipun demikian, warga yang protes masih mempunyai celah untuk memberhentikan tower BTS untuk beroperasi. 

Salah satunya, ketika kesanggupannya tidak terpenuhi atau bangunannya tidak sesuai dengan sertifikat layak fungsi. 

"Misal, ketinggiannya tidak sesuai dengan yang diusulkan. Nah, itu rekomendasinya dari tim penilai ahli (TPA) dari PUPR Kabupaten," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dianggap tidak ada sosialisasi, puluhan warga dari tiga Desa di Kecamatan/ Kabupaten Pangandaran, menggeruduk pembangunan tower BTS pada Rabu 25 Juni 2025.

Mereka menolak pembangunan tower BTS milik PT. Dayamitra Telekomunikasi tbk karena dianggap tidak ada sosialisasi dan membahayakan masyarakat. 

Tidak hanya bapak - bapak, aksi protes dengan menggeruduk proyek pembangunan tower BTS ini diramaikan ibu-ibu.

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved