Minggu, 19 April 2026

Respons Bupati Tasikmalaya Soal Belum Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

Perda kawasan tanpa rokok (KTR) belum disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, padahal rancangan ini sudah dibahas sejak Bupati Ade Sugianto

|
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
KAWASAN TANPA ROKOK - Perda kawasan tanpa rokok (KTR) belum disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, padahal rancangan ini sudah dibahas sejak Bupati Ade Sugianto 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Perda kawasan tanpa rokok (KTR) belum disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, padahal rancangan ini sudah dibahas sejak Bupati Ade Sugianto menjabat.

Bahkan pada tahun 2024 lalu Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya sempat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Namun pembahasan tersebut tidak pernah direalisasikan dan salah satu perda yang tak selesai di masa Jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2021-2025.

Di masa jabatan Bupati Cecep Nurul Yakin Perda KTR kembali digaungkan dan meminta segera disahkan oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Kalau KTR ini adalah rancangan perda dan ini belum disahkan oleh DPRD, saya sudah sampaikan, dan mendorong agar segera itu bisa disahkan," ungkap Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin kepada wartawan TribunPriangan.com, Minggu (6/7/2025).

Menurutnya, banyak orang yang terkena paru-paru itu adalah perokok pasif. Hal inilah yang menjadi alasan di kepemimpinannya untuk bisa merealisasikan perda KTR di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Rata-rata yang terkena paru itu akibat yang merokok di dalam ruangan, makanya saya akan menentukan titik smoking area ketika Perda KTR sudah direalisasikan," ungkap Cecep.

Cecep menambahkan beberapa area tertentu akan ditentukan termasuk lingkungan pemerintahan hingga tempat ibadah.

"Nanti tempatnya kami petakan dulu untuk smoking area, termasuk gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pendidikan dan itu dibunyikan oleh perda tapi Perda itu produk DPRD bersama Bupati," kata Cecep.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved