Polisi Buru DPO Dua Wartawan Gadungan yang Peras Kades di Sumedang

Terungkap para pelaku ini sudah beraksi sejak lama. Menurut pengakuan pelaku, korbannya ada sejumlah kades hingga kepala dinas. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
WARTAWAN GADUNGAN - Kapolres Sumedang AKBP Dwi Joko Harsono menunjukkan id card milik wartawan gadungan, di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang memburu dua orang wartawan gadungan yang melakukan aksi melawan hukum dengan memeras Kades Ciuyah, Kecamatan Cisaruan, Kabupaten Sumedang

Sebanyak dua wartawan gadungan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) meski lima orang komplotan yang telah menjadikan memeras sebagai mata pencaharian, telah lebih dulu ditangkap polsisi. 

"Kita kembangkan ke teman-temannya lagi, DPO masih ada dua, dan ini akan kita kembangkan, disinyalir ini meresahkan pihak-pihak kepala desa dan mereka dianggap bisa menghambat pembangunan di desa-desa," kata Kapolres Sumedang AKBP Dwi Joko Harsono di Mapolres. 

Menurutnya, para pelaku ini sudah beraksi sejak lama. Menurut pengakuan pelaku, korbannya ada sejumlah kades hingga kepala dinas. 

"Itu katanya, kita tidak bisa pastikan. Kami hanya fokus pada apa yang dilaporkan," katanya. 

Baca juga: 5 Wartawan Gadungan di Sumedang Diringkus Polisi, Peras Kades Hingga Uang Jutaan Melayang

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang

Kelima wartawan bodong itu melakukan aksinya dengan terus meneror dan jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). 

"Mereka dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan," kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025). 

Korban dalam hal ini, S (60) melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian, sehingga polisi bergerak cepat. Aksi wartawan bodong ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025. 

WARTAWAN GADUNGAN DIRINGKUS - Lima orang wartawan gadungan hanya bisa pasrah saat dipamerkan ke hadapan wartawan di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).
WARTAWAN GADUNGAN DIRINGKUS - Lima orang wartawan gadungan hanya bisa pasrah saat dipamerkan ke hadapan wartawan di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025). (Tribunjabar.id/Kiki Andriana)

Masing-masing wartawan gadungan itu adalah AS (41) warga Kebon Kalapa, Cisarua, mengaku  sebagai wartawan cetak dan onlinse; RAP (48) warga Cisarua, mengaku sebagai wartawan online; H (47) laki-laki warga Kecamatan Ganeas,  mengaku sebagai wartawan media online; H (34) warga Ganeas, mengaku wartawan media online; Terakhir, AM (57) buruh harian lepas warga Nyalindung yang mengaku sebagai wartawan cetak dan online.

"Kejadiannya berturut sejak 27 Mei 2025 di Kantor Desa Ciuyah Cisarua. Mereka meminta uang dengan mengancam, kalu tidak ngasih akan diberitakan, juga megancam akan membantu kepala desa, kalau ngasih dikasih bantu di inspektorat,"

"Mereka menawarkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di inspektorat dengan alasan ada desa-desa yang Bumdes-nya bermasalah," kata Kasatreskrim. 

Selain itu, mereka juga meminta uang operasional untuk mengamankan nama korbannya di inspektorat. Dalam ancamannya, kalau idak kooperatif maka pelaku akan melaporkan karena mengaku sudah punya data. 

"Korban merasa dirugikan sebesar Rp 8 juta dan terus diteror dan merasa terganggu. Karena tidak kuat lagi akhirnya melaporkan ke Polres Sumedang dan kita amankan lima tersangka,"

"Motifnya ekonomi. Kami mengamankan lima id card wartawan dari masing-masing pelaku, 5 handphone untuk meneror, meminta, dan print out bukti transfer," kata Kasat.  

Secara rinci, mereka dijerat pasal-pasal dalam KUHP, yakni pasal 368, junto pasal 55, pasal 378, pasal 335, dengan ancama paling lama 9 tahun.

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved