Senin, 11 Mei 2026

5 Wartawan Gadungan di Sumedang Diringkus Polisi, Peras Kades Hingga Uang Jutaan Melayang

Kelima wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror dan jika korbannya tidak kooperatif

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
WARTAWAN GADUNGAN DIRINGKUS - Lima orang wartawan gadungan hanya bisa pasrah saat dipamerkan ke hadapan wartawan di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Lima orang wartawan gadungan hanya bisa pasrah saat dipamerkan ke hadapan wartawan di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025).

Mereka bakal mendapat hukuman yang setimpal dari penegak hukum lantaran telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang

Kelima wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror dan jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). 

"Mereka dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan," kata Kapolres Sumedang AKBP Dwi Joko Harsono. 

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pornografi Pasutri di Pangandaran, Barang Bukti Ada 12 Termasuk Kasur Lusuh

Korban dalam hal ini, S (60) melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian, sehingga polisi bergerak cepat. Aksi wartawan gadungan ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025. 

Masing-masing wartawan gadungan itu adalah AS (41) warga Kebon Kalapa, Cisarua, mengaku  sebagai wartawan cetak dan onlinse; RAP (48) warga Cisarua, mengaku sebagai wartawan online; H (47) laki-laki warga Kecamatan Ganeas,  mengaku sebagai wartawan media online; H (34) warga Ganeas, mengaku wartawan media online; Terakhir, AM (57) buruh harian lepas warga Nyalindung yang mengaku sebagai wartawan cetak dan online.

"Kejadiannya berturut sejak 27 Mei 2025 di Kantor Desa Ciuyah Cisarua. Mereka meminta uang dengan mengancam, kalu tidak ngasih akan diberitakan, juga megancam akan membantu kepala desa, kalau ngasih dikasih bantu di inspektorat,"

"Mereka menawarkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di inspektorat dengan alasan ada desa-desa yang Bumdes-nya bermasalah," kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono. 

Selain itu, mereka juga meminta uang operasional untuk mengamankan nama korbannya di inspektorat. Dalam ancamannya, kalau idak kooperatif maka pelaku akan melaporkan karena mengaku sudah punya data. 

"Korban merasa dirugikan sebesar Rp 8 juta dan terus diteror dan merasa terganggu. Karena tidak kuat lagi akhirnya melaporkan ke Polres Sumedang dan kita amankan lima tersangka,"

"Motifnya ekonomi. Kami mengamankan lima id card wartawan dari masing-masing pelaku, 5 handphone untuk meneror, meminta, dan print out bukti transfer," kata Joko. 

Secara rinci, mereka dijerat pasal-pasal dalam KUHP, yakni pasal 368, junto pasal 55, pasal 378, pasal 335, dengan ancama paling lama 9 tahun.

Baca juga: 326 PPPK di Sumedang Dilantik, Wabup Fajar Aldila Ingatkan Tidak Mempersulit Masyarakat

2 DPO Wartawan Gadungan Diburu Polisi

Kepolisian Resor Sumedang memburu dua orang wartawan gadungan yang melakukan aksi melawan hukum dengan memeras Kades Ciuyah, Kecamatan Cisaruan, Kabupaten Sumedang

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved