Sekdes Cipaku Tersangka Korupsi

GILAAA! Sekdes Cipaku Majalengka Ini Korupsi Duit Desa Ratusan Juta Buat Main Judol dan Game

Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Adhim Mugni Mubaroq
SEKDES JADI TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNPRIANGAN.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. 

MGS ditengarai mentransfer dana sebesar Rp513,6 juta dari rekening desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli diamonds pada sebuah gim mobile.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayog di kantornya, Kamis (3/7/2025). 

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang ditransfer MGS mencapai Rp 513.699.732. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa. Sisanya, sebesar Rp 448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.

Total dana yang diselewengkan MGS mencapai Rp513.699.732, yang sebagian besar digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamonds dalam sebuah gim mobile.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7/2025). 

Baca juga: Kejari Sumedang Endus Dugaan Korupsi Kayu di Lahan Perhutani yang Terbabat Tol Cisumdawu

Baca juga: 30 Saksi Diperiksa, Status Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kabupaten Tasikmalaya Naik Jadi Penyidikan

Menurut dia, uang itu sebagian besar untuk judi online dan sebagian kecil untuk beli diamond dalam game online.

Akibat perbuatannya, kerugian sebesar Rp 448.299.732, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka yang dirilis pada 26 Juni 2025.

"Dana tersebut berasal dari DD dan ADD, seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Cipaku," ucap Hendra. 

Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan BPD, serta satu orang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. 

Selain itu, Kejari juga telah mengantongi 72 dokumen pendukung dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

Meski telah mengembalikan Rp65,4 juta ke kas desa, MGS tetap ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara yang telah ia timbulkan, yakni sebesar Rp448,3 juta.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan pengembalian sebagian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. 

“Kerugian negara tetap harus dipulihkan sepenuhnya, apalagi dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti judi online dan pembelian item dalam game,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved