CPNS 2025
Jumlah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan Sarjana
Berikut Ini Dia Nominal Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Sarjana atau S1, Segini yang Kamu Dapat!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, meski saat ini masih banyak peserta yang masih menunggu jadwal terbaru pelantikan atau penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, namun di sisi lain para peserta pun juga penasaran dengan gaji yang akan mereka dapat nanti.
Jika berbicara perihal gaji khusus untuk PPPK paruh waktu sudah dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Isinya menetapkan ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.
PPPK paruh waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.
Khususnya untuk mereka yang merupakan lulusan Sarjana atau S1 pun juga penasaran dengan gaji yang akan mereka dapat nantinya.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu yang didapat untuk lulusan S1?
Baca juga: Nominal Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diterima
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Prediksinya
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Nah Tribuners, secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Jika SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Diterbitkan Instansi
Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.
Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Baca juga: Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran Gaji Pertama Nanti!
Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu lulusan S1 masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp3,2 juta sampai Rp5,26 juta per bulan.
Hal tersebut pun juga menunjukkan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu S1 bisa lebih kecil, sejajar, atau mendekati dengan gaji PPPK penuh waktu.
Yang mana, balik lagi dengan mengacu pada standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK) masing-masing. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-Resmi-Buka-22-Agustus-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.