SMAN 12 Garut Jemput Anak yang Putus Sekolah ke Rumah-rumah Warga

Rencana Pemprov Jawa Barat menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 orang diketahui tidak berpengaruh

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
istimewa
JEMPUT BOLA - Kegiatan siswa SMAN 12 Garut di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pihak sekolah jemput bola langsung ke rumah warga untuk cegah anak putus sekolah. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Rencana Pemprov Jawa Barat menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 orang diketahui tidak berpengaruh di wilayah selatan Garut.

Salahsatunya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 yang terletak di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala SMAN 12 Garut Iman Budiman mengatakan, hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk di wilayah Cisewu masih tergolong sedikit dibandingkan wilayah lain.

"Untuk sementara kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh bagi kami, karena sekolah sudah melakukan penarikan siswa secara proaktif untuk mencegah putus sekolah," ujarnya saat dihubungi Tribun, Rabu (2/7/2025).

Bahkan ucapnya, guru-guru di sekolah sampai harus jemput bola ke rumah-rumah warga untuk memastikan anak-anak yang baru lulus sekolah menengah pertama agar mau melanjutkan pendidikan.

Hal itu juga dilakukan untuk memenuhi jumlah kuota siswa di daerah tersebut yang terkadang tidak sepenuhnya terpenuhi.

"Kami terus berupaya agar siswa tetap bisa bersekolah, termasuk membantu mendapatkan bantuan bagi siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu," ungkapnya.

Ia menuturkan, meski demikian aturan penambahan rombel dari 36 menjadi 50 orang akan memberatkan tenaga pengajar atau guru.

Menurut literatur yang ia baca, ideal jumlah siswa di satu kelas itu adalah 30 orang agar guru dapat mengajar dengan maksimal.

"Tidak bisa dibayangkan ya kalau 50 orang, guru pasti kewalahan," kata Iman.

Iman menjelaskan, rencana peraturan penambahan rombel ini bukan aturan sembarangan, demi membantu siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Dengan beberapa indikator seperti termasuk siswa dari keluarga tidak mampu, kemudian domisilinya berdekatan dengan sekolah.

"Makanya dibuka aturan PAPS (penanggulangan anak putus sekolah). Tapi sebetulnya kalo anak mau masuk ke swasta, ya itu tidak jadi soal tidak perlu ditarik ke sekolah negeri," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved