SMAN 12 Garut Jemput Anak yang Putus Sekolah ke Rumah-rumah Warga
Rencana Pemprov Jawa Barat menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 orang diketahui tidak berpengaruh
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Rencana Pemprov Jawa Barat menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi 50 orang diketahui tidak berpengaruh di wilayah selatan Garut.
Salahsatunya di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 yang terletak di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala SMAN 12 Garut Iman Budiman mengatakan, hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk di wilayah Cisewu masih tergolong sedikit dibandingkan wilayah lain.
"Untuk sementara kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh bagi kami, karena sekolah sudah melakukan penarikan siswa secara proaktif untuk mencegah putus sekolah," ujarnya saat dihubungi Tribun, Rabu (2/7/2025).
Bahkan ucapnya, guru-guru di sekolah sampai harus jemput bola ke rumah-rumah warga untuk memastikan anak-anak yang baru lulus sekolah menengah pertama agar mau melanjutkan pendidikan.
Hal itu juga dilakukan untuk memenuhi jumlah kuota siswa di daerah tersebut yang terkadang tidak sepenuhnya terpenuhi.
"Kami terus berupaya agar siswa tetap bisa bersekolah, termasuk membantu mendapatkan bantuan bagi siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu," ungkapnya.
Ia menuturkan, meski demikian aturan penambahan rombel dari 36 menjadi 50 orang akan memberatkan tenaga pengajar atau guru.
Menurut literatur yang ia baca, ideal jumlah siswa di satu kelas itu adalah 30 orang agar guru dapat mengajar dengan maksimal.
"Tidak bisa dibayangkan ya kalau 50 orang, guru pasti kewalahan," kata Iman.
Iman menjelaskan, rencana peraturan penambahan rombel ini bukan aturan sembarangan, demi membantu siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Dengan beberapa indikator seperti termasuk siswa dari keluarga tidak mampu, kemudian domisilinya berdekatan dengan sekolah.
"Makanya dibuka aturan PAPS (penanggulangan anak putus sekolah). Tapi sebetulnya kalo anak mau masuk ke swasta, ya itu tidak jadi soal tidak perlu ditarik ke sekolah negeri," ungkapnya.(*)
Cara Daftar PIP 2025 Bagi Siswa Baru Jenjang SD, SMP dan SMA, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen |
![]() |
---|
Online Morenz, Arisan yang Menipu Warga Garut Hingga Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Cara Daftar PIP 2025 Khusus Siswa Baru Jenjang SD, SMP dan SMA, Lengkap dengan Syarat dan Dokumen |
![]() |
---|
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota/Kabupaten Wilayah Priangan Timur, Cek Besaran Gajimu! |
![]() |
---|
Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Garut, Apakah Kenaikan atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.