Bantuan Subsidi Upah 2025
Dana BSU Juni 2025 Dikirimkan Sebentar Lagi, Simak Ini Tanda Jika Kamu Lolos Verifikasi Pencairan
Dana BSU Juni 2025 Dikirimkan Sebentar Lagi, Simak Ini Tanda Jika Kamu Lolos Verifikasi Pencairan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap penyebab pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) terlambat dari yang sebelumnya dijadwalkan dapat cair pada minggu kedua Juni 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan keterlambatan pencairan BSU tersebut dikarenakan proses pemadanan dan validasi data.
Sunardi menambahkan, pekerja tidak perlu khawatir karena proses tersebut sudah selesai sehingga BSU 2025.
“Kebetulan kemarin memang agak sedikit lama ya karena masalah pemadanan data dan validasi, tapi itu semua sudah selesai,” ujar Sunardi
Sunardi mengungkap penerima BSU 2025 ini mencapai 17 juta tenaga kerja.
Ia memastikan, bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan cair dalam waktu dekat.
“Sekarang sedang dalam tahap finalisasi,” ungkapnya.
Ia pun memohon agar penerima manfaat bisa bersabar, mengingat pencairan akan dilakukan segera.
“Jadi bantuan ini akan diberikan dalam waktu dekat. Mohon para teman-teman pekerja supaya bersabar, karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada para pekerja,” tutup Sunardi.
Harapannya, BSU 2025 sudah bisa mulai dicairkan dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, anda perlu terus memantau perkembangan melalui saluran-saluran resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU, BPNT, dan PKH Juni-Juli 2025, Lengkap dengan Cara Cek Penerimanya
Besaran Resmi BSU 2025
Sekedar info, mengutip berbagai sumber, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah memberikan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 288.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama.
Adapun, bantuan subsidi upah akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, yang meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.