Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang P21, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan

Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Cisitu di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang telah lengkap atau P21

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
istimewa
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum, Jandri Ginting (kiri) bersama kedua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan bangunan Puskesmas Cisitu di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang saat berada di Gedung Kejari Sumedang. 

PHO adalah Provisional Hand Over, yakni serah terima sementara setelah pekerjaan utama selesai, tetapi mungkin masih ada perbaikan minor yang perlu dilakukan.

Sementara, kata Jandri, FHO atau Final Hand Over adalah serah terima akhir setelah semua pekerjaan selesai, termasuk perbaikan minor yang teridentifikasi pada masa pemeliharaan, dan proyek dinyatakan bebas dari cacat. 

"Jika memang klien kami diduga melakukan korupsi, kenapa pada saat PHO, baik inspektorat, PPK, pengawas, dan Dinas Kesehatan tidak memberikan teguran? Bukankah mereka yang harusnya bertanggung jawab?" kata Jandri.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved