Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang P21, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan

Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Cisitu di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang telah lengkap atau P21

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
istimewa
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum, Jandri Ginting (kiri) bersama kedua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan bangunan Puskesmas Cisitu di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang saat berada di Gedung Kejari Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Cisitu di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang telah lengkap atau P21. 

Berkas lengkap itu telah diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Namun, kuasa hukum kedua tersangka menemukan kejanggalan dalam kasus yang menyeret kedua kliennya itu. 

Sebelumnya, Kejari Sumedang menetapkan RM dan I sebagai tersangka dalam kasus tipikor Puskesmas Cisitu. Kasus ini terjadi pada tahun 2023. 

Kepala Seksi Intelejen Nopridiansyah mengatakan,  tindakan para tersangka yang masing-masing berinisial I, dan RM itu membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta. 

"Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah mengurangi volume pekerjaan dari rancangan dasar, sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang," kata Nopridiansya di Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang (21/5/2025).  

Kuasa Hukum tersangka mengatakan pihaknya turut mendampingi kilen saat pelimpahan berkas tersangka dari penyidik ke JPU. 

"Klien kami telah diduga melalukan tindak pidana korupsi oleh Kejari Sumedang yang merugikan negara senilai Rp 730 juta,"

"Padahal sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan BPK terdapat kerugian negara hanya sebesar Rp 13 juta,"

"Tapi kenapa sekarang muncul angka kerugian negara Rp 730 juta?" kata Kuasa Hukum, Jandri Ginting kepada Tribun, Minggu (22/6/2025). 

Namun demikian, kata Jandri, kejanggalan-kejanggalan itu akan menjadi bahan-bahan yang dibuktikan kebenarannya di pengadilan. 

"Mungkin nanti hal inilah yang akan kita buktikan di persidangan. Dan perlu diketahui bahwa proyek puskesmas Cisitu itu dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023 dan sudah PHO dan FHO kepada pihak terkait yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang,"

"Artinya sudah lepas tanggung jawab pihak ketiga yaitu pemborong. Tapi kenapa sekarang klien kami malah jadi tersangka korupsi?" katanya. 

PHO adalah Provisional Hand Over, yakni serah terima sementara setelah pekerjaan utama selesai, tetapi mungkin masih ada perbaikan minor yang perlu dilakukan.

Sementara, kata Jandri, FHO atau Final Hand Over adalah serah terima akhir setelah semua pekerjaan selesai, termasuk perbaikan minor yang teridentifikasi pada masa pemeliharaan, dan proyek dinyatakan bebas dari cacat. 

"Jika memang klien kami diduga melakukan korupsi, kenapa pada saat PHO, baik inspektorat, PPK, pengawas, dan Dinas Kesehatan tidak memberikan teguran? Bukankah mereka yang harusnya bertanggung jawab?" kata Jandri.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved