Bantuan Subsidi Upah 2025

Jangan Harap BSU 2025 Kamu Cepat Cair, Jika SIPP Belum Tervalidasi dari Perusahaan, Begini Caranya

Jangan Harap BSU 2025 Kamu Cepat Cair, Jika SIPP Belum Tervalidasi dari Perusahaan, Ini Langkah Verifikasinya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
BSU JUNI 2025 - Jangan Harap BSU 2025 Kamu Cepat Cair, Jika SIPP Belum Tervalidasi dari Perusahaan, Ini Langkah Verifikasinya (Unsplash/TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah tahun 2025, hingga detik ini masih berlanjut.

Selain tahapan dan tata cara pencairan, BSU juga sangat dominan dengan syarat yang berkaitan dengan perusahaan.

Salah satunya adalah pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) tervalidasi dari Perusahaan.

Sebab, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan pentingnya pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), terutama dalam rangka mendukung validasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Lantas apa yang dimaksud dengan SIPP?

Baca juga: Cek Status BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO Gagal? Jangan Panik Segera Lakukan Hal Ini

Mengutip berbagai sumber, SIPP merupakan kanal resmi pelaporan data perusahaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Update SIPP BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi esensial untuk verifikasi dan penyaluran BSU 2025 oleh pemerintah.

Semua perusahaan peserta wajib memperbarui informasi tenaga kerjanya secara berkala agar manfaat perlindungan dan bantuan pemerintah tersalurkan dengan tepat sasaran.

Adapun, latform resmi daring yang dirancang BPJS Ketenagakerjaan ini, berfungsi untuk memudahkan pengusaha dalam melaporkan data perusahaan dan tenaga kerja, termasuk upah, status kepegawaian, dan informasi rekening karyawan.

Dimana melalui portal sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, perusahaan dapat mendaftarkan dan memperbarui data peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU, BPNT, dan PKH Juni-Juli 2025, Lengkap dengan Cara Cek Penerimanya

Perusahaan juga dapat mengelola informasi upah untuk perhitungan iuran otomatis.

Tak hanya itu, perusahaan dapat melaporkan mutasi karyawan (masuk, keluar, cuti, dan perubahan status), mengunggah data rekening karyawan untuk kepentingan pencairan BSU, serta memastikan validitas data melalui verifikasi NIK dan KPJ.

Selain itu, sistem utama untuk mendukung validasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ini, juga mengharuskan Perusahaan untuk segera memperbarui data NIK, rekening bank aktif, dan status kerja.

Perusahaan juga wajib mengunggah template BSU yang dapat diunduh langsung dari portal SIPP serta memastikan data karyawan sudah benar dan terkoneksi dengan sistem Disdukcapil dan bank.

Lantas bagaimana prosedur untuk SIPP?

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved