Identitas 8 Tersangka Tawuran Pelajar di Cadas Pangeran Sumedang, Ada Alumni SMP

Kedelapan tersangka diganjar Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Dok. Humas Polres Sumedang
Pelajar yang terlibat tawuran di Jalan  Cadas Pangeran, saat berada di Mapolres Sumedang, Sabtu (14/6/2025).  

Selain itu, kata Awang, 29 pelajar diringkus dalam kasus ini, 10 orang di antaranya dikirim ke barak Militer Dodiklat TNI AD untuk mengikuti pembinaan karakter. 

"11 orang lainnya diserahkan ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A ) Kabupaten Sumedang untuk dilakukan pembinaan konseling," katanya

Tawuran berdarah terjadi  di jalan atas Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Kamis (12/6/2025) petang. 

Dalam insiden ini, dua orang pelajar mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Mereka adalah AK (16) siswa SMK YPGU Sumedang dan RK (18) siswa SMK BPI Cileunyi. 

Baca juga: Puluhan Pelajar Tawuran di Cadas Pangeran Sumedang Usai Magrib, Satu Kena Sabetan Sajam

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved