Sabtu, 16 Mei 2026

Identitas 8 Tersangka Tawuran Pelajar di Cadas Pangeran Sumedang, Ada Alumni SMP

Kedelapan tersangka diganjar Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. 

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Dok. Humas Polres Sumedang
Pelajar yang terlibat tawuran di Jalan  Cadas Pangeran, saat berada di Mapolres Sumedang, Sabtu (14/6/2025).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran gerombolan pelajar di jalan atas Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang

Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kini kedelapan tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumedang

Kedelapan tersangka diganjar Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. 

Berikut ini adalah identitas delapan tersangka yang dihimpun Tribun Jabar.id, dari pihak Kepolisian :

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Tawuran di Cadas Pangeran Sumedang, 10 Pelajar Dikirim ke Barak Militer

1. RW, Alumni sebuah SMP Negeri di Rancakalong, Sumedang

2. FM, siswa kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumedang

3. RAR, siswa kelas XI Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumedang

4. GNC, siswa kelas X SMK di Cileunyi, Kabupaten Bandung. 

5. RM, siswa kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumedang

Baca juga: Pelaku Tawuran di Cadas Pangeran Sumedang yang Diringkus Polisi Jadi 29 Orang Ada yang Bukan Pelajar

6. BW, siswa kelas X SMK di Sumedang

7. MRF, siswa kelas X, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumedang

8. MDS, siswa kelas XI, SMK di Sumedang

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono melalu Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya
mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka

"Mereka di tahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Awang kepada Tribun Jabar.id.

Baca juga: 2 Gerombolan Pelajar yang Tawuran di Cadas Pangeran Berasal dari Sumedang dan Cileunyi Bandung

Selain itu, kata Awang, 29 pelajar diringkus dalam kasus ini, 10 orang di antaranya dikirim ke barak Militer Dodiklat TNI AD untuk mengikuti pembinaan karakter. 

"11 orang lainnya diserahkan ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A ) Kabupaten Sumedang untuk dilakukan pembinaan konseling," katanya

Tawuran berdarah terjadi  di jalan atas Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Kamis (12/6/2025) petang. 

Dalam insiden ini, dua orang pelajar mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Mereka adalah AK (16) siswa SMK YPGU Sumedang dan RK (18) siswa SMK BPI Cileunyi. 

Baca juga: Puluhan Pelajar Tawuran di Cadas Pangeran Sumedang Usai Magrib, Satu Kena Sabetan Sajam

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved