CPNS 2024

Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Makin Dekat, Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi?

Penugmuman PPPK 2024 Tahap II Makin Dekat, Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi? Ini Kata BKN

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
PPPK 2024 Tahap II - Penugmuman PPPK 2024 Tahap II Makin Dekat, Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi? Ini Kata BKN. (SHUTTERSTOCK/via Kompas.com WIBISONO.ARI) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tinggal sepekan kedepan Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II, akan menerima hasil akhir tes.

Sesuai penyesuaian jadwal terbaru, pengumuman baru akan diumumkan pada tanggal 16-30 Juni 2025 mendatang.

Adapun setiap honorer tentu saja berharap bisa lolos PPPK agar resmi menjadi Aparatur Sipil Negara.

Namun sayangnya, formasi yang tersedia tidak cukup untuk menampung semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.

Hal ini menyebabkan beberapa dari mereka harus menerima kenyataan karena dinyatakan tidak lolos seleksi ini.

Lantas bagaimana BKN melihat hal tersebut?, adakah skema lain untuk meminimalisir kegagalan tersebut?

Baca juga: Diumumkan Bulan Ini, Begini Cara Cek Hasil PPPK 2024 Tahap 2

Langkah Optimasi dari BKN

Peserta yang dinyatakan tidak lolos, nyatanya bisa berbesar hati.

Pasalnya, Pemerintah membuka kembali peluang bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK Tahap 2 untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui kebijakan optimalisasi.

Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, menjelaskan bahwa kebijakan optimalisasi ini akan mulai diberlakukan setelah pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 pada 16 Juni nanti.

Dimana semua honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 (tahap 1 atau 2) namun tidak lolos, punya kesempatan kedua untuk diangkat.

Baca juga: 11 Kode yang Harus Dipahami Pada Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Optimalisasi ini tidak hanya berlaku untuk honorer yang sudah terdata di database BKN, tapi juga untuk seluruh peserta yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.

Suharmen juga menegaskan bahwa tenaga kerja honorer yang terdata di database BKN tapi tidak ikut seleksi PPPK 2024, tidak dapat memanfaatkan jalur optimalisasi ini.

Kebijakan optimalisasi ini berlandaskan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 347, Nomor 348, dan Nomor 349 Tahun 2024.

Kelulusan melalui jalur optimalisasi akan ditentukan berdasarkan perangkingan sesuai di setiap formasi.

Perangkingan ini khusus untuk peserta yang sudah memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dengan formasi yang akan dioptimalkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved