CPNS 2024
Arti Penting Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A Pada Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2
bERIKUT Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Arti Penting Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai saat ini para peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 tengah menunggu pengumuman hasil kelulusan.
Yang mana, jika pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi diundur.
Sebagai informasi, jika sebelumnya untuk pengumuman seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 akan dilaksanakan pada Rabu 22 Mei 2025, namun kini resmi diundur hingga pertengahan Juni nanti.
Pengunduran pengumuman seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tersebut sudah disahkan oleh pemerintah melalui surat edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 30 April 2025, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Suharmen itu, penyesuaian jadwal dilakukan berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024.
Baca juga: Jadwal Usul Nomor Induk PPPK 2024 Tahap 1 Resmi dari BKN, Lengkap PPPK Kesehatan dan Teknis di Pusat
Nah, dengan adanya waktu yang cukup banyak ini, para peserta bisa mengetahui terlebih dahulu arti dari kode kelulusan yang akan kamu terima nantinya.
Biar tak salah mengartikan, berikut TribunPriangan.com rangkum informasi mengenai tanda kelulusan PPPK 2024 tahap 2.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap 2, Resmi dari BKN
Arti Kode Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Selain "L" (Lulus) dan "TL" (Tidak Lulus), terdapat sejumlah kode lain yang ada dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Berikut arti kode-kode tersebut berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun lalu:
- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.
- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.
- P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap 2, Resmi dari BKN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.