Diskon Token Listrik

Kebijakan Baru Setelah Pemerintah Batal Bagikan Diskon Listrik PLN 50 Persen di Juni dan Juli 2025

Begini Kebijakan Baru Setelah Pemerintah Batal Bagikan Diskon Listrik PLN 50 Persen Periode Bulan Juni dan Juli 2025

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
LISTRIK JUNI 2025 - Begini Kebijakan Baru Setelah Pemerintah Batal Bagikan Diskon Listrik PLN 50 Persen Periode Bulan Juni dan Juli 2025. (Shutterstock/Sunshine Studio via Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Masyarakt kembali harus mengelus dada, setelah pemerintah kembali mengumumkan pembatalan penyaluran Diskon Tarif Listrik 50 Pers.

Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Dimana pada rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin 2 Juni 2025, memutuskan diskon tarif listrik batal dilakukan lantaran proses penganggarannya dinilai terlalu lambat untuk bisa diterapkan dalam waktu dekat.

"Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau Juli Juni kita putuskan tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani usai rapat.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, kebijakan diskon tarif listrik yang telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Promo Diskon Makanan Spesial Hari Raya Idul Adha 2025, Saatnya Keluar Rumah

Dimana stimulus yang seharusnya telah dibagikan sejak tanggal 5 Juni 2025 ini, ditujukan untuk pelanggan PLN dengan daya listrik maksimal 1.300 VA. 

Tujuannya adalah mendongkrak konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di kuartal kedua tahun ini.

Namun demikian, kebijakan ini ternyata belum mendapatkan kepastian teknis dari kementerian terkait. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bahkan mengaku belum mengetahui adanya program diskon tarif listrik 50 persen.

"Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu," ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Sebagai gantinya, pemerintah menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Besarannya meningkat dari semula Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.

Baca juga: Wujudkan Layanan Air Bersih Terjangkau, Perumdam Tirta Galuh Berikan Diskon Pemasangan Baru

"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan," tambah Sri Mulyani.

Sekedar info, pembatalan ini, sekitar 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah yang sebelumnya menjadi sasaran diskon tarif listrik, tidak akan mendapatkan potongan tagihan seperti yang direncanakan.

Pemerintah sendiri tetap melanjutkan berbagai bentuk bantuan lainnya sebagai bagian dari program stimulus ekonomi yang akan diumumkan secara lengkap pada 5 Juni 2025 mendatang. Program tersebut mencakup:

Diskon transportasi untuk kapal laut, kereta api, hingga pesawat selama libur sekolah (Juni-Juli 2025).

Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta kendaraan.

Baca juga: Libur Sekolah Juni 2025, PT KAI Bagi-bagi Diskon 20 Persen Spesial

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved