Diskon Token Listrik
Kebijakan Baru Setelah Pemerintah Batal Bagikan Diskon Listrik PLN 50 Persen di Juni dan Juli 2025
Begini Kebijakan Baru Setelah Pemerintah Batal Bagikan Diskon Listrik PLN 50 Persen Periode Bulan Juni dan Juli 2025
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
Subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk buruh sektor padat karya.
Tarif dan Kebijakan Baru Listrik PLN Setelah Adanya Pembatalan
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Adapun, selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca juga: PLN Umumkan Pembatalan Diskon Token Listrik 50 Persen Dua Bulan Ini
Golongan itu terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan PLN yang menggunakan listrik untuk keperluan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelanggan Pascabayar
Melansir laman PLN, berikut rincian biaya pemakaian (per kWh) dan biaya kVArh (per kVArh) untuk pelanggan reguler atau pascabayar pada Juni 2025:
-
- Golongan rumah tangga kecil tegangan rendah (R-1/TR) dengan daya 900 Volt Ampere rumah tangga mampu (VA-RTM): Rp 1.352.
- Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,7.
- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,7.
- Golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.669,53.
- Golongan R-3/TR dan tegangan menengah (TM) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.669,53.
- Golongan bisnis tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,7.
- Golongan B-3/TM dan tegangan tinggi (TT) dengan daya di atas 200 kVA: blok waktu beban puncak atau WBP (karakteristik beban sistem kelistrikan setempat atau K x Rp 1.035,78); blok luar waktu beban puncak atau LWBP (Rp 1.035,78); serta kVArh (Rp 1.114.74).
- Golongan industri tegangan menengah (I-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA: blok WBP (K x Rp 1.035,78); blok LWBP (Rp 1.035,78); serta kVArh (Rp 1.114.74).
- Golongan industri tegangan tinggi (I-4/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas: blok WBP dan blok LWBP (Rp 996,74); serta kVArh (Rp 996,74).
- Golongan pemerintah tegangan rendah (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53.
- Golongan pemerintah tegangan menengah (P-2/TR) dengan daya di atas 200 kVA: blok WBP (K x Rp 1.415,01); blok LWBP (Rp 1.415,01); serta kVArh (Rp 1.522,88).
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53.
- Golongan layanan khusus (L/TR, TM, dan TT): blok WBP dan blok LWBP (N x Rp 1.644,52); serta kVArh (N x Rp 1.644,52).
Pelanggan Prabayar
Sementara itu, tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar atau melalui skema pembelian token listrik pada Juni 2025 sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,7 per kWh.
- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,7 per kWh.
- Golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR dan TM dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,7 per kWh.
- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, dan TT: Rp 1.644,52 per kWh.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.