Kecelakaan Maut di Pangandaran

Kecelakaan Maut di Pangandaran, Pemotor Yamaha Fino Tewas Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Nasional Pangandaran blok Dusun Cirateun, Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang, Minggu (8/6/2025) dini hari

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
tribunpriangan.com/padna
PEMOTOR DITABRAK LARI - Kondisi sepeda motor rusak akibat kecelakaan, Ilustrasi. Terjadi kecelakaan maut di Pangandaran pada Minggu (8/6/2025) dini hari, diduga pemotor menjadi korban tabrak lari. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kembali terjadi kecelakaan maut menimpa seorang pengendara motor di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Nasional Pangandaran blok Dusun Cirateun, Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang, Minggu (8/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan kendaraan sepeda motor sejenis Yamaha Fino berplat nomor Z 6851 UM dengan kendaraan lain yang kini diduga kabur.

Akibatnya, seorang pemotor yang belum diketahui identitasnya menjadi korban tabrak lari dan langsung meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut Mahasiswi ITB Terlindas Truk, Bupati Sumedang Hadir, Ada Apa?

Kasat melalui KBO Satlantas Polres Pangandaran, Ipda Dimas Aditama, membenarkan, kejadian kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang pemotor di wilayah Desa Putrapinggan.

Sebelumnya, korban seorang Pemotor itu sedang melaju dari arah Pangandaran atau selatan menuju arah Kalipucang

Namun, sesampainya di tempat kejadian diduga bagian belakang kendaraan tertabrak kendaraan yang tidak diketahui identitasnya.

"Diduga tabrak lari, itu masih dalam penyelidikan, sementara CCTV nihil, dan saksi yang lihat langsung titik tabrak itu nihil," ujar Dimas melalui WhatsApp, Minggu (8/6/2025) pagi.

Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian dan sempat dibawa ke RSUD Pandega Pangandaran.

Diketahui, kata Dimas, saat kejadian korban tidak menggunakan helm keselamatan dan tidak membawa identitas diri (KTP).

Termasuk, tidak membawa dokumen kompetensi berkendara (SIM), dan dokumen operasional kendaraan (STNK).

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved