Gaji ke 13

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Apakah PPPK Menerima Juga?

Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan cair mulai Senin 2 Juni 2025, cek besarannya untuk setiap golongan.

Editor: Machmud Mubarok
Kolase TribunPriangan.com
Ilustrasi Gaji . Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan cair mulai Senin 2 Juni 2025, cek besarannya untuk setiap golongan.(TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan cair mulai Senin 2 Juni 2025, PPPK menerima juga? Cek besarannya untuk setiap golongan.

Pengumuman resmi ini disampaikan oleh PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola dana pensiun ASN.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra dalam keterangan tertulis.

Pencairan ini berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan ASN.

Untuk pensiunan, gaji ke-13 akan dibayarkan secara otomatis tanpa perlu verifikasi ulang atau proses administratif tambahan.  

Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

Pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 pensiunan sudah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Besaran Gaji yang Diterima untuk Guru, PNS, PPPK Hingga Pensiunan

Baca juga: Cara Atasi Gaji Pensiunan Belum Cair, Berikut Penyebab dan Solusinya

Bahkan, pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025. 

"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” tegas Presiden Prabowo Subianto dikutip dari laman resmi Kemenkeu (11/3/2025).

Besaran gaji ke-13 ASN mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Status Terbaru Gaji Pokok PNS

Hingga kini, gaji pokok PNS belum mengalami perubahan. Gaji masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. 

Terakhir kali, gaji PNS naik sebesar 8 persen per 1 Januari 2024 dan nominal tersebut masih berlaku. Struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG) juga tetap merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Untuk ASN di daerah, skema pencairan gaji ke-13 menggunakan komponen yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved