Gaji ke 13 PNS 2025

Cara Cek Gaji ke-13 di Tanggal 5 Juni Ini Apakah Sudah Masuk?

Berikut Cara Cek Gaji ke-13 TNI dan Polri 2025, Cek Apakah di Tanggal 5 Juni Ini Gaji ke-13 Sudah Masuk?

Istimewa
GAJI KE-13 ASN - Cara Cek Gaji ke-13 TNI dan Polri 2025, Cek Apakah di Tanggal 5 Juni Ini Gaji ke-13 Sudah Masuk? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya seperti yang sudah kita ketahui bersama, jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan anggaran gaji ke-13 senilai Rp21,18 triliun untuk para ASN pemerintah pusat, TNI, maupun Polri, serta pensiunan dan ASN Pemda per 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Bahkan, khusus untuk oara anggota Polri hingga prajurit TNI, tercatat pemerintah akan gelontorkan gaji sebesar Rp1,86 triliun untuk 472.739 Anggota Polri dan Rp2,68 triliun untuk 492.904 prajurit TNI.

Jika dijumlah total seluruh anggaran untuk gaji ke-13 semua sekotor pada tahun ini sebesar Rp49,3 triliun.

Anggaran ini Menurut Sri Mulyani sebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2024.

Nah selain itu, untuk besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: Jika Gaji ke-13 Tak Kunjung Masuk Rekening Hingga 5 Juni 2025, Ini Solusi yang Bisa Dilakukan

Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Baca juga: Sederet Daerah yang Sudah Cairkan Gaji ke-13 ASN 2025, Cek Apakah Instansi Daerahmu Sudah?

Rincian Besaran Gaji ke-13

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan

Lain Rp29.665.400,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00

d. Anggota Rp28.104.300,00

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved