Gaji ASN 2025

Hari Ini PNS dan Pensiunan Cair Gaji 13, Lakukan Hal Ini Jika Belum Masuk di Rekening

Berikut ini terdapat penjelasan tentang Hari Ini PNS dan Pensiunan Cair Gaji 13, Lakukan Hal Ini Jika Belum Masuk di Rekening

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
GAJI ASN 2025 - Hari Ini PNS dan Pensiunan Cair Gaji 13, Lakukan Hal Ini Jika Belum Masuk di Rekening (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Dikabarkan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan) pada bulan Juni 2025 pada awal bulan.

Dengan penetapan, tanggal 1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun bulanan, dan tanggal 2 Juni 2025: Pembayaran gaji ke-13.

Baca juga: Gaji Pensiunan dan PNS Tak Jadi Cair 1 Juni 2025, Disalurkan Tanggal Berapa? Ini Kata Taspen

Besaran Gaji Ke-13 dan Tukin Sesuai Kelas Jabatan 1-17

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa tunjangan PNS mulai cair pada Senin di awal Juni, termasuk komponen gaji ke-13.

Dengan aturan baru dalam PP Nomor 18 Tahun 2025, tunjangan yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp27 juta, bahkan hingga Rp33 juta untuk kelas jabatan tertinggi. 

Lantas apa saja komponen tunjangan tersebut, dan bagaimana besarannya berdasarkan kelas jabatan?

4 Tunjangan PNS yang Ikut Cair Bersamaan dengan Gaji ke-13

PNS akan menerima gaji ke-13 lengkap dengan empat komponen tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan Pangan (Uang Setara Beras 10 Kg)

Tidak diberikan dalam bentuk beras, melainkan dikonversi dalam bentuk uang.
Berdasarkan rata-rata harga beras, nilainya setara ±Rp72.000–Rp80.000/bulan.

2. Tunjangan Keluarga dan Anak

  • Suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Anak: 2 persen per anak, maksimal untuk 3 anak

3. Tunjangan Jabatan Umum

Berlaku bagi PNS yang menjabat dalam jabatan struktural atau fungsional

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Merupakan komponen terbesar dan bervariasi berdasarkan kelas jabatan (1–17).
Besaran Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2025 Berdasarkan Kelas Jabatan (PP No. 18 Tahun 2025)

Berikut adalah daftar lengkap tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan PNS dari yang terendah (1) hingga tertinggi (17):

Baca juga: Tanggal 1 Juni 2025 Bertepatan Hari Minggu, Apakah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Tetap Cair?

Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja

Rp2.531.250
Rp2.708.250
Rp2.898.000
Rp2.985.000
Rp3.134.250
Rp3.510.400
Rp3.915.950
Rp4.595.150
Rp5.079.200
Rp5.979.200
Rp8.757.600
Rp9.896.000
Rp10.936.000
Rp17.064.000
Rp19.280.000
Rp27.577.500
Rp33.240.000

Disclamer: Tukin ini dibayarkan penuh bersamaan dengan pencairan gaji ke-13, jika PNS memenuhi syarat keaktifan dan tidak dalam cuti luar tanggungan negara.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved