Gaji ASN 2025

Hari Ini PNS dan Pensiunan Cair Gaji 13, Lakukan Hal Ini Jika Belum Masuk di Rekening

Berikut ini terdapat penjelasan tentang Hari Ini PNS dan Pensiunan Cair Gaji 13, Lakukan Hal Ini Jika Belum Masuk di Rekening

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
GAJI ASN 2025 - Hari Ini PNS dan Pensiunan Cair Gaji 13, Lakukan Hal Ini Jika Belum Masuk di Rekening (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pembayaran Gaji Bulanan selalu menjadi momen yang dinantikan Tenaga PNS dan Pensiunan.

Termasuk pada pergantian bulan baru Juni 2025 ini.

Adapun, pencairan gaji pada bulan Juni 2025, sempat ditunda dari jadwal resmi yakni tanggal 1.

Dikarenakan bertepatan dengan hari libur regional yakni Minggu.

Meski 1 Juni adalah hari Minggu dan bertepatan dengan hari Libur Nasional (Tanggal Merah "Hari Lahir Pancasila"), Taspen telah memastikan dana tetap diproses dan bisa dicek di rekening keesokan harinya.

Selain itu, tak menutup kemungkinan pada jadwal pencairan hari Senin, (2/6/2025) ini, para PNS juga kerap mengalami penundaan dikarenakan berbagai hal.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS 1 Juni 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi Cara Atasinya Resmi dari Taspen

Lantas apa yang harus dilakukan?

Penyebab Gaji PNS dan Pensiunan Tidak Ditransfer saat Jadwal Pencairan

Ada beberapa penyebab yang dapat membuat gaji pensiunan PNS terlambat cair. 

Salah satunya adalah proses administrasi yang memerlukan waktu lebih lama setelah penerapan aturan baru. 

Keterlambatan gaji pensiunan PNS dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti empat berikut ini:

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025 Hari Ini, Berikut Besaran Gaji yang Didapat Naik 12 Persen

1. Belum Melakukan Otentikasi  

Tribuners, untuk otentikasi ini sangat penting untuk dilakukan ya.

Apalagi, otentikasi wajib dilakukan untuk memastikan penerima manfaat masih berhak mendapatkan gaji pensiun.

Jika belum dilakukan, pembayaran akan ditunda hingga proses ini selesai.

2. Kendala dalam Otentikasi Digital

Masih seputar otentifikasi, jika alami kegagalan otentikasi digital, ternyata bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti belum terdaftarnya data awal, pencahayaan buruk saat swafoto, atau koneksi internet yang tidak stabil.  

3. Server Taspen Mengalami Gangguan

Bisa jadi adanya gangguan pada server Taspen yang mengakibatkan pencairan gaji jadi terlambat.

Jika banyak pengguna mengakses sistem secara bersamaan, server bisa mengalami overload. Dalam kondisi ini, otentikasi harus diulang beberapa saat kemudian.  

4. Belum Mengirimkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)

Nah terakhir, ini pun juga penting untuk kamu lakukan yaitu lupa mengirim Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB).

SPTB adalah dokumen yang harus dikirimkan pensiunan ke kantor Taspen untuk verifikasi data.

Jika belum diterima, pencairan gaji hanya bisa dilakukan setelah tanggal 15 bulan berjalan.  

Baca juga: Benarkah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Juga Bisa Dapat BSU 2025 dari Presiden?

Cara Atasi Keterlambatan Pencairan Gaji PNS

1. Jika ada masalah perihal otentikasi di aplikasi Taspen

Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau Apple App Store.  
Buka aplikasi dan pilih menu Otentikasi.  
Masukkan data identitas seperti NIK, NOTAS, dan KPE.  
Lakukan swafoto dengan pencahayaan yang cukup untuk verifikasi biometrik.  

2. Mengatasi kendala otentikasi digital

Pastikan sudah melakukan pendaftaran awal di sistem Taspen.  
Gunakan pencahayaan yang cukup saat swafoto agar verifikasi lebih jelas.  
Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan proses otentikasi.  

3. Melakukan otentikasi manual jika digital gagal

Kunjungi bank atau kantor pos tempat pencairan dana.  
Bawa dokumen identitas yang diperlukan untuk proses verifikasi langsung.  
 
4. Mengirimkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke kantor Taspen

Pastikan dokumen telah diisi dengan benar sebelum dikirim.  
Jika terlambat mengirimkan, segera ajukan pencairan ulang setelah tanggal 15 bulan berjalan. 

Dikabarkan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan) pada bulan Juni 2025 pada awal bulan.

Dengan penetapan, tanggal 1 Juni 2025: Pencairan gaji pensiun bulanan, dan tanggal 2 Juni 2025: Pembayaran gaji ke-13.

Baca juga: Gaji Pensiunan dan PNS Tak Jadi Cair 1 Juni 2025, Disalurkan Tanggal Berapa? Ini Kata Taspen

Besaran Gaji Ke-13 dan Tukin Sesuai Kelas Jabatan 1-17

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa tunjangan PNS mulai cair pada Senin di awal Juni, termasuk komponen gaji ke-13.

Dengan aturan baru dalam PP Nomor 18 Tahun 2025, tunjangan yang diterima bisa mencapai lebih dari Rp27 juta, bahkan hingga Rp33 juta untuk kelas jabatan tertinggi. 

Lantas apa saja komponen tunjangan tersebut, dan bagaimana besarannya berdasarkan kelas jabatan?

4 Tunjangan PNS yang Ikut Cair Bersamaan dengan Gaji ke-13

PNS akan menerima gaji ke-13 lengkap dengan empat komponen tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan Pangan (Uang Setara Beras 10 Kg)

Tidak diberikan dalam bentuk beras, melainkan dikonversi dalam bentuk uang.
Berdasarkan rata-rata harga beras, nilainya setara ±Rp72.000–Rp80.000/bulan.

2. Tunjangan Keluarga dan Anak

  • Suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Anak: 2 persen per anak, maksimal untuk 3 anak

3. Tunjangan Jabatan Umum

Berlaku bagi PNS yang menjabat dalam jabatan struktural atau fungsional

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Merupakan komponen terbesar dan bervariasi berdasarkan kelas jabatan (1–17).
Besaran Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2025 Berdasarkan Kelas Jabatan (PP No. 18 Tahun 2025)

Berikut adalah daftar lengkap tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan PNS dari yang terendah (1) hingga tertinggi (17):

Baca juga: Tanggal 1 Juni 2025 Bertepatan Hari Minggu, Apakah Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Tetap Cair?

Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja

Rp2.531.250
Rp2.708.250
Rp2.898.000
Rp2.985.000
Rp3.134.250
Rp3.510.400
Rp3.915.950
Rp4.595.150
Rp5.079.200
Rp5.979.200
Rp8.757.600
Rp9.896.000
Rp10.936.000
Rp17.064.000
Rp19.280.000
Rp27.577.500
Rp33.240.000

Disclamer: Tukin ini dibayarkan penuh bersamaan dengan pencairan gaji ke-13, jika PNS memenuhi syarat keaktifan dan tidak dalam cuti luar tanggungan negara.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved