Bantuan Subsidi Upah 2025

Benarkah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Juga Bisa Dapat BSU 2025 dari Presiden?

Benarkah Gaji Diatas 3,5 Juta Juga Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025 Sebesar 600 Ribu dari Presiden? Begini Penjelasannya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Manado
BSU 2025 - Benarkah Gaji Diatas 3,5 Juta Juga Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025 Sebesar 600 Ribu dari Presiden? Begini Penjelasannya (Dok: Arsip TirbunPriangan.com/Tribun Manado) 

Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.

Penerima juga bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta tidak sedang mendapat bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM. Itu berarti, guru honorer termasuk dalam penerima bantuan ini.

Jika kemudian diketahui bahwa penerima tidak memenuhi kriteria tersebut, dana bantuan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU, dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman Kemnaker. 

Langkah-langkahnya cukup sederhana:

- Pengguna hanya perlu membuat akun di situs tersebut
- Melakukan aktivasi melalui kode OTP
- Melengkapi data diri
- Mengecek notifikasi pada dashboard masing-masing.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved