Bantuan Subsidi Upah 2025
4 Hari Lagi Bantuan Subsidi Upah Gaji di Bawah Rp 3,5 Cair, Begini Cara Cek dan Daftar
4 Hari Lagi Bantuan Subsidi Upah Gaji Under 3,5 Cair Begini Cara Cek dan Daftar, Segini Nominalnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Para pekerja dengan gaji dibawah UMR tanah air kini tengah tersenyum lebar.
Pasalnya jelang pergantian bulan Mei ke Juni 2025, Pemerintah kembali merencanakan pemberian benefit bagi mereka dengan nominal gaji dibawah 3,5 termasuk Honorer.
Insentif terbaru yang telah dijadwalkan cair pada 5 Juni 2025 ini, merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.
Untuk itu, bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah yang ingin mendapatkan insentif ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran serta syarat-syarat yang telah ditentukan.
Lantas bagaimana mengetahui jika kita berhak mendapatkan insentif nasional tersebut?
Baca juga: Syarat Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni 2025
Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Lantas bagaimana cara mendapatkan dan terdaftar dalam list penerima insentif BSU Juni 2025?
Cara Daftar BSU 2025
Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini:
- Cek Status Secara Online
- Kunjungi situs: KLIK DI SINI
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya
- Registrasi di Laman Resmi Kemenker
- Buka laman resmi Kemnaker RI
- Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan
- Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker
- Aktivasi akun untuk memantau status BSU
- Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”
- Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.
Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?
Baca juga: Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025
Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.
Adapun pemberian bantuan upah akan dimulai per bulan Juni 2025, pada tanggal 5 nanti.
Selain itu, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 Khusus Pekerja Gaji Rp3.5 Juta Resmi dari Kemnaker
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Sekedar informasi, selain bantuan upah, terdapat 5 benefit lainnya yang juga akan dibagikan pada Triwulan II 2025.
Diantaranya Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara, stimulus kelima adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Serangkaian kebijakan stimulus ekonomi tersebut diputuskan pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5).
Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.
“Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” beber Airlangga.
Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di pertengahan tahun ini menjadi krusial karena momen hari besar seperti Natal, tahun baru, Ramadhan, dan Idul Fitri telah berlalu, yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen. Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2025 lalu hanya 4,87 persen. Capaian itu lebih rendah ketimbang kuartal I 2024 yang tumbuh 5,11 persen.
Jika berkaca pada penyaluran BSU sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu yang akan ditentukan.
Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.
Penerima juga bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta tidak sedang mendapat bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM. Itu berarti, guru honorer termasuk dalam penerima bantuan ini.
Jika kemudian diketahui bahwa penerima tidak memenuhi kriteria tersebut, dana bantuan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Link Bantuan Subsidi Upah 2025
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2025
Nominal Bantuan Subsidi Upah 2025
Bantuan Subsidi Upah 2025
Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah 2025
syarat Bantuan Subsidi Upah 2025
Subsidi Upah 2025
Subsidi Upah Pekerja Gaji Juni 2025
Subsidi Upah Honorer Juni 2025
Subsidi Upah Pekerja Juni 2025
Subsidi 2025
Subsidi BSU 2025
Subsidi
Bantuan 2025
bantuan
Upah
Syarat Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
Segera Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah Pencairan Bulan Juni, Begini Caranya |
![]() |
---|
Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji Dibawah 3,5 dan Honorer di bsu.kemnaker.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.