Bacok Anak Punk Hingga Tewas, Kakak Beradik di Cicalengka Bandung Mengaku Karena Dendam

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, Luthfi mengungkapkan bahwa modus penganiayaan tersebut berawal dari korban yang memukul salah satu pelaku

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Adi Ramadhan Pratama
BACOK ANAK PUNK - Dua tersangka, kakak beradik berinisial AM (18) dan TB (25) berhasil diringkus Polresta Bandung, usai mengeroyok anak punk berusia 16 tahun hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Garut bypass KM 32, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Dua kakak beradik berinisial AM (18) dan TB (25) berhasil diringkus Polresta Bandung, usai mengeroyok anak punk berusia 16 tahun hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Garut bypass KM 32, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan, adanya seorang anak berinisial HS yang dibacok hingga tewas pada 14 Mei 2025 lalu.

"Kami memperoleh informasi dari salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Cicalengka. Dengan adanya seorang laki-laki yang sudah tiba di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya saat jumpa pers pada Kamis (29/5/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, Luthfi mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban dikeroyok oleh tiga orang yaitu TB, AM, dan Z.

Baca juga: Gempa Terkini di Jawa Barat Siang Tadi Mengguncang Sukabumi, BMKG Tunjukkan Pusat Gempa di Darat

Tak butuh lama, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung. Di mana TB dan AM, diringkus pihak kepolisian di rumahnya yang ada di Kecamatan Cicalengka, sedangkan Z saat masih dilakukan pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dua orang pelaku tersebut, berhasil kami tangkap kurang dari 1 x 24 jam, tepatnya di tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Jadi, berhasil kami ungkap kurang dari 1 x 24 jam terhadap dengan peristiwa ini," katanya.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, Luthfi mengungkapkan bahwa modus penganiayaan tersebut berawal dari korban yang memukul salah satu pelaku yaitu AM. Lantaran tidak terima, AM mengadukan perbuatan tersebut kepada kakak kandungnya TB.

Dengan adanya pengaduan itu, TB mengajak Z dan AM untuk melakukan penganiayaan kepada korban. Mereka yang mengetahuinya, korban berada di Jalan Raya Bandung-Garut, langsung mendatangi dan menganiayanya dengan menggunakan senjata tajam.

"Motif yang kami dalami, pelaku ini sebenarnya tidak mengenal terhadap korban. Tapi dengan adanya kejadian pemukulan di tanggal 5 Mei, pelaku ini menyimpan dendam kepada korban sehingga terjadi aksi balas dendam," ucapnya.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut kini dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur. Dengan Ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved