Soal SE Jam Malam bagi Pelajar, Pemkot Tasikmalaya Akan Mengkaji Dulu SE Gubernur Dedi Mulyadi Itu

Wakil Wali Kota Diky Candra Negara menjelaskan, pihaknya akan mengkaji bersama perangkat daerah di Kota Tasikmalaya.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
BICARA SE JAM MALAM - Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Negara saat ditemui di sebuah sekolah di Kota Tasikmalaya, Senin (19/5/2025). Kini Selasa (27/5), Diky mengomentari soal SE Gubernur Jabar terkait pembatasan jam malam bagi pelajar. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mengkaji soal surat edaran terkait penerapan jam malam yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.

Adapun beberapa poin yang dikeluarkan oleh kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait jam malam untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat.

Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB, kecuali dengan catatan peserta didik tengah mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Kemudian peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua.

Kondisi keadaan dalam darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengatahuan orang tua atau wali.

Baca juga: Forum Orang Tua Siswa Tolak SE Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar yang Dikeluarkan Dedi Mulyadi

Poin selanjutnya yakni peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah dan pendidikan khusus.

Sementara Bupati, Pemerintah Kecamatan dan kelurahan harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Diky Candra Negara menjelaskan, pihaknya akan mengkaji bersama perangkat daerah di Kota Tasikmalaya.

"Aturan ini pasti di Eropa sudah diberlakukan sementara secara kearifan lokal juga ada "ulah kaluar wengi tos magrib bisi di rawu ku sanekala" (jangan keluar malam setelah magrib nanti diambil makhluk halus)," ungkap Diky ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Rabu (27/5/2025).

Baca juga: Dukung Soal SE Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar, Prof Cecep Darmawan: Maknai sebagai Pendidikan

Menurut Diky menambahkan aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar tentunya bakal segera dilakukan, sembari mengkaji bersama dinas terkait 

"Karena di Pancasila ada sila ke 4 terkait musyawarah dan sebagai kota Santri, tentunya tidak ada salahnya mengikuti cara Rosulullah SAW yakni tabayun terkait langkah-langkah berikutnya," jelasnya.

Ia juga berharap dengan adanya surat edaran tersebut tentu anak-anak di daerah khususnya di Kota Tasikmalaya bisa disiplin dan aman.

"Intinya saya melihat himbauan ini dilakukan InsyaAllah agar anak disiplin, aman dari marabahaya fisik maupun non fisik dan baik juga untuk keintiman anak serta keluarga," kata Diky. (*)

Baca juga: Atasi Kenakalan Remaja, Pemprov Keluarkan SE Jam Malam untuk Pelajar, KDM: Nanti Akan Diluncurkan

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved